Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal

Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza MahendraPasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan' bertentangan UUD 1945," kata Yusril saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).   
 
Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa itu

BACA JUGA: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Ganti Menteri

Artinya, jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian menjadi berbunyi, Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan.
 
Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No
201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011

BACA JUGA: e-KTP Bermasalah, Marzuki Tetap Puji SBY

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.
 
Sementara Ketua majelis hakim, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya enam bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan  penyidikan? Sebab, KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai. 
 
“Bisa jadi dalam waktu enam bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” saran Hamdan.
 
Selain itu, kata Hamdan, dalam kasus terjadi jika seseorang pencekalan pertama berakhir dan tidak diperpanjang
Namun, dalam rentang waktu yang tak terlalu lama ia kembali dicekal dengan surat pencekalan baru

BACA JUGA: MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim

“Persoalan ini mungkin saja bisa terjadi, ini perlu juga dimasukan dalam uraian permohonan,” kata Hamdan.
 
Sementara Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.  
 
Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2011, kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan atau menciptakan norma baru“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” katanya.
 
Karena itu, ia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” ucap Yusril(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Pasang Badan bagi Mantan Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler