MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim

Kamis, 29 September 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul terus mandeknya penyidikan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakRencana MAKI ini muncul menyusul adanya kabar bahwa perkara Awang akan dihentikan dengan alasan penyidik Kejagung tak bisa melengkapi berkas permohonan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Infonya begitu

BACA JUGA: Mahfud Pasang Badan bagi Mantan Anak Buah

Tapi kalau di-SP3 (dihentikan penyidikannya, Red.), apalagi Awang diturunkan statusnya jadi saksi, pasti kami praperadilankan
Sangat mengecewakan kalau sampai terjadi begitu," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, saat dihubungi Kamis (29/9).

Tak hanya SP3, informasi yang berkembang setelah SP3, status Awang akan turun menjadi saksi

BACA JUGA: BNP2TKI Usulkan TKI Dibebaskan Biaya Administrasi

Awang berstatus tersangka sudah berlangsung 15 bulan atau sejak 6 Juli 2010
Lambannya kasus hukum Awang, menurut Bonyamin, merupakan indikasi kuat kejaksaan berniat menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika benar-benar di-SP3 atau status Awang diturunkan jadi saksi, tambah Bonyamin,  hal itu merupakan bukti bahwa kejaksaan tak serius memproses kasus korupsi yang membelit kepala daerah atau pejabat berpengaruh lainnya

BACA JUGA: Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki

Bonyamin menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidik dimungkinkan memeriksa seorang kepala daerah jika setelah 60 hari sejak diajukan, permohonan izin pemeriksaannya tak dijawab Presiden.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung lewat surat edaran yang menyebutkan, bila sudah terlewati 60 hari (bagi kepala daerah) dan 30 hari bagi anggota legisltif, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaanKejagung sendiri sudah mengajukan izin pemeriksaan sejak akhir Desember 2010 dan sekitar Mei 2011 disebutkan bahwa izin dikembalikan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan alasan masih ada yang harus dilengkapiDan, sejak Mei itulah, Kejagung terus berdalih belum kembali mengajukan izin pemeriksaan karena tengah melengkapi syarat yang diajukan Setkab.

Pengacara Awang, Hamzah Dahlan yang dihubungi terpisah berharap kabar akan adanya SP3 bagi Awang itu menjadi kenyataanPasalnya, Awang banyak dirugikan secara pribadi maupun selaku gubernur"Baguslah kalau benar begituTapi kita belum dapat kabar apapun soal itu, masih nunggu," kata Hamzah.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad membantah kabar ini"Kasus Awang Faroek masih penyidikanTidak benar di-SP3 apalagi turun jadi saksi," katanya.

Mantan Kajati Gorontalo ini menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memiliki alasan tersendiri hingga kasus Awang dinilai berjalan lambat"Pokoknya masih penyidikan," tegasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler