Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum

Senin, 13 Mei 2019 – 22:43 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang menjadi tersangka suap, Senin (13/5). KPK menitipkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Rutan Pomdam Jaya.

Marzuki langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “AM (Ahmad Marzuqi) bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

BACA JUGA: KPK Akan Usut Tas Louis Vuitton Dirjen Pas Pemberian Mantan Kalapas Sukamiskin

Baca juga: MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara

Sementara Marzuki mengaku pasrah menghadapi penahanan. Ketika keluar dari KPK pukul 15.10 WIB, Marzuki sudah mengenakan rompi berwarna oranye.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

Murzaqi mengibaratkan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf pun pernah menjadi tahanan.

“Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja (pernah) dihukum. Terima kasih,” jelas Murzaqi.

BACA JUGA: Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak

Sebelumnya KPK menduga Marzuqi menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito dengan uang Rp 500 juta dan dolar AS (USD) setara Rp 200 juta. Motifnya agar Lasito memenangkan gugatan praperadilan Marzuki terkait perkara korupsi dan abantuan partai politik.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler