Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK

Rabu, 07 Oktober 2009 – 22:43 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya yakni Williardi Wizard, Jerry Hermawan, Sigid Haryo Wibisono akan didudukkan di kursi terdakwa, besok, Kamis (8/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanAntasari didakwa kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Sabtu 14 Maret 2009.

Dengan berstatus terdakwa, Antasari tidak bisa kembali lagi menjabat sebagai Ketua KPK.  Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,  meski dalam proses di pengadilan nantinya dinyatakan tidak bersalah, namun Antasari tetap tidak bisa lagi kembali ke posisinya di KPK.

"Undang-undang KPK-nya bilang begitu

BACA JUGA: Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent

Sejak menjadi terdakwa gak bisa kembali lagi," kata Denny saat ditemui usai menjadi pembicara pada diskusi yang digelar di Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Menyikapi persidangan yang akan dijalani Antasari,  Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan
Emerson khawatir PN Jaksel tidak akan fair dalam menangani kasus itu.

Walau begitu, kata Emerson, kalau Antasari benar-benar terbukti bersalah, lebih baik dihukum seberat-beratnya

BACA JUGA: Presiden Tidak Intervensi Golkar

BACA JUGA: Tumpak Satu Angkatan dengan Jaksa Agung

"Jika terbukti bersalah, ya divonis seberat-beratnya," kata Emerson saat dihubungi lewat telepon genggamnya.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler