JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta Pt Cipta Televisi Indonesia (TPI) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Aidir Amin Daud mengatakan, pembukaan atau pemblokiran akses Sisminbakum harus berdasarkan perintah resmi dari pejabat terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembukaan dan pemblokiran akses pada Sisminbakum tanpa perintah resmi dari pejabat terkait yakni Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU, berarti melanggar hukum," kata Aidir Amin Daud saat ditemui usai menghadiri rapat Tim Pengawas Kasus Century di DPR, Rabu (1/9)
BACA JUGA: Kejaksaan Bekukan Rp 15 Miliar Dana Sisminbakum
Namun Aidir enggan menjelaskan lebih rinci soal kasus itu
BACA JUGA: DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
"Saya tidak tahu persis kejadian saat itu, tapi prosedurnya memang harus mendapat perintah resmi dari Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU," tandasnya.Namun ia menegaskan, sikap Kementrian Hukum dan HAM sudah tegas seperti dituangkan dalam surat tanggapan atas pencabutan gugatan perkara No 96/G/2010/PTUN-JKT tanggal 19 Agutus 2010 yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang juga anak perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta
Sebelumnya Ditjen AHU selaku tergugat atas gugatan yang diajukan PT BKB milik Hary Tanoe di PTUN, melalui surat tertanggal 19 Agustus 2010 menegaskan bahwa PT PT SRD telah memblokir akses atas akta kepemilikan PT TPI melalui Sisminbakum
BACA JUGA: KPK Tak Mau Blak-blakan Kasus KRL
Dalam surat tanggapan dari Kementrian Hukum dan HAM, Kuasa hukum Ditjen AHU, Sjarifuddin menegaskan bahwa telah ditemukan kesalahan prosedur dalam pemblokiran PT TPI.Ditjen AHU menganggap PT SRD-milik Hartono Tanoesudibjo yang juga kaka Hary Tanoe-sebagai pengelola Sisminbakum tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain, termasuk PT TPI tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Ditjen AHUDalam hal ini, pemblokiran akses atas akta PT TPI dilakukan pada 17 Maret 2005 oleh PT SRD saat Mbak Tutut selaku pemegang saham hendak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun pemblokiran kembali dibuka ketika Harry Tanoe mengajukan RUPS yang dilanjutkan pembuatan akta perusahaan pada 1 Maret 2005 di hadapan notaris Bambang WiwekoSelanjutnya, akta dari kubu Harry Tanoe itu dikuatkan dengan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.
Namun Ditjen AHU menganggap keputusan RUPS versi Hary Tanoe dan akta perusahaan baru menjadi tidak sah karena cacat prosedural pengesahanDengan demikian, SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum.
Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Rekomendasi Pembekuan Ormas Anarkistis
Redaktur : Tim Redaksi