Jadi Tersangka, Bos Harian SIB Diburu Polisi

Kamis, 12 Februari 2009 – 19:56 WIB

JAKARTA - Mabes Polri sudah kehilangan kesabaranSetelah ditunggu-tunggu kepulangannya tidak kunjung tiba, polisi akhirnya menetapkan GM Panggabean sebagai tersangka

BACA JUGA: Ikut Seleksi Hakim MK, Caleg DPD Dipersoalkan

Penetapan tersangka ini juga lantaran pihak polri menilai ayah Candra Panggabean itu tidak punya itikad baik untuk segera pulang ke Indonesia
Candra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait demo maut yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan data, nama GM Panggabean sudah dua kali ada di manifes penerbangan pulang ke Indonesia yakni pada 6 dan 11 Februari

BACA JUGA: Tim Gegana Akui Terima Duit TAA

Namun, setelah ditunggu, yang bersangkutan tidak juga pulang.

Dengan pertimbangan tersebut, ditambah telah didapatkannya bukti-bukti permulaan yang kuat, secara resmi GM Panggabean dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Secara resmi pula, polri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"GM Panggabean sudah kita nyatakan sebagai tersangka

BACA JUGA: TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi

Yang bersangkutan kita masukkan DPO," ujar Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/2).

Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada GM Panggabean berlapis-lapisDia diduga menjadi dalang aksi anarkhis yang membubarkan rapat paripurna DPRD Sumut 3 Februari 2009Untuk keterlibatannya ini, GM dijerat dengan pasal 146 KUHPSelain itu, juga dengan pasal 160 terkait aksi kekerasan, serta pasal 170 dan 406 yang masih berkaitan dengan aksi anarkhisSederet pasal tersebut, kata Abubakar, juga berkaitan dengan ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana dalam pasal yang dikenakan pada para tersangka lain yakni pasal 140, 160, 170, dan 406 KUHPTapi dia kena pasal 55 dan 56, cek saja pasalnyaKita menetapkan seseorang sebagai tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang cukup," terang Abubakar.

Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, saat ini aparat kepolisian masih memburu GM PanggabeanAbu tidak berani memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Singapura"Yang jelas dia tidak ada di IndonesiaTapi sudah dikeluarkan surat penangkapan, dia datang atau tidak, kita cari," tegasnya.

Dia mengatakan, polisi terus melakukan pengecekan di manifes penerbangan dari SingapuraPada 6 Februari juga ada namanya di penerbangan.  "Dia juga ada di tanggal 11 Februari (penerbangan Singapura- Medan, red) tapi nggak ada orangnya, namanya saja yang ada," jelas Abu.

Abu menambahkan, informasi yang didapat Jumat (13/2) ini GM Panggabean akan pulangTapi, aparat kepolisian tidak memercayainya begitu sajaYang pasti, begitu tiba akan langsung ditangkap"Penyidik sudah diperintahkan untuk menangkap dia," ujar Abu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Amien, SBY Over Reaktif !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler