TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi

Dari Kegiatan Penegakan Hukum di Laut

Kamis, 12 Februari 2009 – 18:15 WIB

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi dari hasil operasi penegakan hukum di laut yang berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga puluhan triliun RupiahBerbicara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Kamis (12/2), KASAL mengatakan, sepanjang 2008 saja dari hasil rampasan dan sitaan TNI AL mampu memberi kontribusi ke keuangan negara hingga Rp 59,5 miliar.

Hal itu disampaikan KASAL menanggapi pertanyaan Komisi I DPR tentang akurasi laporan dari Komandan Lantamal II Teluk Bayur saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke Sumatera Barat Januari silam

BACA JUGA: Kata Amien, SBY Over Reaktif !

Berdasarkan laporan Danlantamal II Teluk Bayur, mengungkapkan uang negara yang diselamatkan dari operasi illegal fishing dan illegal loging tahun 2008 mencapai Rp 3 triliun.

Atas laporan Danlantamal II itu Komisi I DPR menanyakan tentang akurasi angka Rp 3 trilyun dan kompensasi bagi TNI AL
Menurut KASAL, penjelasan Danlantamal II itu merupakan potensi yang dapat diselamatkan dengan kehadiran KRI di wilayah perairan Lantamal II

BACA JUGA: Ketua FAKTA Palembang Bantah Terkait Terorisme

"Yang menimbulkan dampak penurunan tergadap kegiatan illegal logging dan illegal fishing," ujar KASAL.

Dipaparkannya, dalam bidang penegakan kedaulatan dan hukum serta penjagaan keamanan di laut, pada 2008 saja TNI AL berhasil mendeteksi pelanggaran wilayah sebenyak 46 kali, serta pemeriksaan atas 2175 kapal dimana 561 kapal diantaranya diproses sesuai hukum yang berlaku.

KASAL menambahkan, TNI AL telah memberikan kontribusi ke negara melalui putusan pengadilan berupa denda atau rampasan barang bukti sitaan sebesar Rp 59.561.566.747
Rinciannya, 63 kasus ilegal fishing dengan jumlah Rp 59.309.040.560, 14 kasus illegal logging dengan putusan denda Rp 119.026.187, serta kasus ilegal mining sebanyak 39 kasus dengan denda Rp 80.500.000

BACA JUGA: Ketua RT Beri Kesaksian di Sidang Teroris Kelompok Palembang



"Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 12 triliun," sebut KASAL.

Hanya saja, kata KASAL, TNI AL memang tidak memperleh kompensasi"Sebagai penegasan, TNI AL sampai dengan saat ini tidak pernah menerima kompensasi dari negara atas kegiatan tersebut," ungkapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik Menyesatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler