Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

Rabu, 28 Mei 2014 – 05:38 WIB

jpnn.com - KENDARI - Ipda Alimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi seleksi penerimaan anggota Polri 2014 di Polda Sultra. Namun jabatannya sebagai Wakapolsek Wawonii belum dicopot.

Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wicaksana masih menunggu proses penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.

BACA JUGA: Kakek 98 Tahun Akhiri Hidup di Pohon Jambu

Saat ditemui, Anjar Wicaksana menegaskan jika Alimuddin telah dinyatakan bersalah dan sudah mengikuti sidang disiplin, maka yang bersangkutan akan di nonjob. "Atau bisa saja di pecat dari institusi Kepolisian," terangnya.

Korps Bhayangkara, kata Anjar tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus yang merusak institusi.

BACA JUGA: Ketua KPU Boven Digoel Tewas di Kamar Mandi Hotel

"Saya tidak menutupi anggota saya yang melakukan kesalahan. Kasus Alimuddin ini ditangani Polda Sultra," jelas Mantan Kapolres Konsel itu.

Alimuddin menjadi tersangka berdasarkan keterangan pelapor atas nama, Nurlia Gani. Ia menerima duit sebanyak Rp 130 juta dengan alasan membantu meloloskan anak Nurlia Gani lolos seleksi calon siswa (Casis) bintara di Polda Sultra.

BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar Uang Tilang, Bagian Dada Diraba

Dalam perjalanan, anak Nurlia Gani tak lolos. Saat meminta uangnya dikembalikan, Alimuddin tak kunjung memberikannya sehingga Nurlia Gani mengadukannya di Polda Sultra.

Selain Alimuddin, Polda Sultra juga sudah menetapkan Briptu FM sebagai tersangka di kasus serupa. Hanya saja Briptu FM dijerat kasus penerimaan calon siswa (Casis) bintara tahun 2013 lalu. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum diciduk Minggu (25/5) lalu.

"Kasus yang terkait penipuan casis juga menyeret Briptu FM alias Ongke.Ia telah kita tangkap dan sekarang sedang mendekam di sel tahanan Polda Sultra," jelas Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Listyo Sigit, di ruangannya, Senin (26/5) lalu.

Briptu FM diciduk di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Kendari. Sejak dinyatakan DPO, ia tak pernah berkantor.

"Briptu FM menawarkan kepada korban, Aidar bahwa dirinya bisa membantu meloloskan menjadi anggota Polri ketika itu. Tetapi ternyata dari rangkain tes yang dilaksanakan, yang bersangkutan ternyata tidak lolos. Dia (Tersangka, red) menjanjika bisa meloloskan, dan dia meminta uang sebanyak Rp 80 juta," terang Sigit.

Untuk menuntaskan kasus Briptu FM kata Sigit pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya, korban, ibu korban serta orang yang memberikan uang kepada tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," tegasnya.

Pengusutan kasus Ipda Alimuddin dan Briptu FM kata Sigit merupakan bagian dari upaya untuk menunjukkan komitmen dari pimpinan Polda Sultra terhadap upaya penerimaan rektrumen calon bintara Polri.

"Pimpinan Polda Sultra berkomitmen agar perekrutan anggota Polri benar-benar bersih, transparan dan akuntabel tanpa berbau uang," tandasnya.(cr1/cr2/awl)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Teman Sekamar Lapor Ketua KPU Boven Digoel Tewas di Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler