jpnn.com - JAKARTA - Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat mengaku terkejut begitu mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Gambar karikatur itu dimuat di harian berbahasa Inggris tersebut pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
"Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan," kata Meidyatama di Jakarta, Kamis (11/12).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Waryono Karno Sebagai Tersangka
Menurut Meidyatama, gambar karikatur ISIS yang dimuat di The Jakarta Post merupakan produk jurnalistik. Gambar itu merupakan bentuk kritik terhadap gerakan ISIS. Hal ini, sambung dia, sesuai dengan sikap pemerintah yang melarang gerakan itu.
Meidyatama menilai persoalan gambar karikatur ISIS seharusnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana. Sebab, berdasarkan pendapat dari Dewan Pers, persoalan itu hanya terkait dengan Kode Etik Jurnalistik. "Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," ujarnya.
BACA JUGA: Pimpinan Gereja Tolak Rencana Kedatangan Jokowi
Meski begitu, Meidyatama mengaku menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. "Kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: BPIH 2015 Terancam Membengkak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak Mundur Desember
Redaktur : Tim Redaksi