jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Diketahui, Azis Samual hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
BACA JUGA: Apa Motif Azis Samual Menyuruh 4 Debt Collector Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama?
Penahanan Azis Samual dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Ya, betul ditahan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, Begini Hasilnya
Lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan Azis Samual mulai ditahan mulai malam ini.
"Mulai malam ini (Azis Samual, red)," sebut mantan jubir Polda Sulsel itu.
BACA JUGA: Polisi Garap Azis Samual Golkar untuk Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Sampai Malam, Hasilnya?
Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) malam.
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.
Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.
Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.
Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama