Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 16:22 WIB
Kajari Dumai Agustinus merilis penahanan tersangka dugaan korupsi pada Baznas Dumai. (ANTARA/Abdul Razak)

jpnn.com, DUMAI - Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial IS ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.

Tersangka IS disangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA: Al Araf Singgung Tanggung Jawab Menhan soal Penanganan Korupsi di Basarnas

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto menyebut penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka.

"Tersangka IS diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Agustinus, Sabtu (5/8).

BACA JUGA: Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri

Dia menjelaskan dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,42 miliar berdasarkan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

Tersangka IS pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan

"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.

Jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp 1,42 miliar dalam kasus itu.

Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan tersangka selama proses hukum berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan selama 4 jam dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP.

Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Yakni diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler