jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses dua kasus di PT Telkom (Persero). Salah satu kasus saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Ada dua, yang disidik (penyidikan), satu yang dilidik (penyelidikan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
BACA JUGA: KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (ACC) atau Telkomsigma.
Asep enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
"Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan," katanya.
Asep memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
"Kami lihat, nanti, kan, kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," kata dia.
Dikabarkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sedang mengusut dugaan skandal investasi PT Telkomsel kepada marger PT Gojek-Tokopedia (GoTo). Pengsutan dugaan itu berangkat atas laporan sejumlah pihak ke lembaga antikorupsi.
Laporan dugaan tersebut diakui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Namun, Asep belum mengetahui lebih lanjut perkembangan atas laporan tersebut. Asep hanya menyebut akan menanyakan perkembangan atas laporan itu kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
"GoTo sampai saat ini nanti ditanyakan ke lidik," ungkap Asep.
Tercatat ada dua pihak yang melaporkan dugaan itu ke KPK beberapa waktu lalu. Yakni, Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formastiko) dan LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH).
Pada intinya mereka menduga pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom amis rasuah serta diduga kuat merugikan keuangan negara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga