jpnn.com, WAMENA - Mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon ditahan Ditreskrimsus Polda Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Rp 1 miliar.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel Infanteri Arif Budi Situmeang menyatakan pihaknya telah menyiagakan personel.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua Harus Diusut Tuntas dan Transparan
Hal itu untuk memberikan dukungan kepada polisi mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul akibat penahanan Lakius Peyon.
"Kalau ada permintaan dari kepolisian untuk melapis jika ada tindakan-tindakan anarkis, maka kami siap untuk membantu mengamankan Kabupaten Yalimo yang masih masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1702/Jayawijaya," kata Situmeang di Wamena, Rabu (27/10).
BACA JUGA: Hhmmm, Ada Pihak yang Diduga Terima Hasil Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Situmeang mengatakan ada aksi unjuk rasa dari pendukung Lakius Peyon yang merupakan peserta pemilu bupati dan wakil bupati Yalimo itu.
Dia membenarkan telah menerima laporan bahwa sejak pagi massa menuju Polres Yalimo untuk menyerahkan aspirasi agar polisi membebaskan Peyon.
BACA JUGA: Kodim 1702 Jayawijaya Salurkan Bantuan dari Pangdam Cenderawasih untuk Pengungsi Yalimo
Massa menduga, penetapan tersangka berkaitan dengan pilkada yang hendak dilaksanakan di sana.
"Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini, tetapi sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa seperti perusakan dan lain-lain," ungkap Situmeang.
Dandim 1702/Jayawijaya memastikan bahwa situasi di Yalimo masih kondusif.
Dia menyatakan tidak ada aksi pemalangan akses jalan darat antar-Kabupaten Yalimo-Jayawijaya.
"Tidak ada gangguan dengan lintasan jalan darat Wamena-Yalimo, hanya jembatan kilometer 97 yang kemarin dirusak namun sudah ada warga yang melakukan perbaikan sementara," katanya.
Situmeang mengimbau masyarakat Yalimo tidak menjadikan politik pemilihan kepala daerah sebagai media untuk memecah belah persaudaraan.
"Semua masyarakat Yalimo itu bersaudara. Jangan menjadikan politik sebagai bentuk perpecahan dari masyarakat," imbau Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Arif Budi Situmeang.
Tersangka
Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon sebagai tersangka penyalahgunaan bansos Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengungkapkan LP telah ditahan sejak Senin (25/10), setelah sebelumnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bansos senilai Rp 1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.
"Tercatat 18 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk tiga saksi ahli," jelas Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa (26/10).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Praperadilan
Pengacara LP, Iwan Niode menyatakan timnya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua yang menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi bansos.
"Saat ini kami masih mengumpulkan bahan-bahan sebelum mengajukan prapradilan di pengadilan," kata Iwan Niode di Jayapura, Selasa (27/10).
Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka bansos bermuatan politis, karena dilakukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), yang mana LP adalah salah satu calon yang ikut pilkada bupati dan wakil bupati.
Iwan Niode yang didampingi rekannya Eugen Ehrlich Arie juga mempertanyakan keterlibatan sekda Yalimo atas kasus korupsi yang dituduhkan kepada kliennya.
Karena dalam kasus ini, kata Iwan Niode, pembayaran dana bansos itu dilakukan sekda.
"Yang bertemu dengan pedemo di Dinas Kesehatan adalah sekda, sehingga seharusnya yang menjadi tersangka adalah sekda,” kata Iwan Niode. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Info Jembatan Dibakar, Letkol Arif Perintahkan Anggota Cek ke TKP
Redaktur & Reporter : Boy