jpnn.com - GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berinisial RB.
BACA JUGA: Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM
Menurut Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo, RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RB pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo selama 20 hari pertama.
BACA JUGA: Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Ratusan Juta Terkait Korupsi SPAM
"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy di Gorontalo, Senin (25/3).
RB merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yakni MYA selaku menjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.
"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Edy.
Dia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, dia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Akan tetapi, yang pasti kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kami lakukan," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi