Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik

Senin, 21 Maret 2022 – 14:23 WIB
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pantauan JPNN.com, Fatia KontraS tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Merasa Haris dan Fatia Layak Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Aktivis itu tampak mengenakan pakaian berwana hitam.

Kepada awak media, Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

BACA JUGA: Pak Luhut, Tolong Catat, Haris Azhar Sudah Siap Ditahan Sampai Kapan Pun

"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, Senin (21/3).

Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.

BACA JUGA: Pak Luhut Siap-siap, ya, Kubu Haris akan Laporkan Balik

Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja," kata Fatia.

Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Polda Metro, Ini yang Haris Azhar Katakan Jadi Tersangka Laporan Luhut


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler