jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah ada muatan politis dalam menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi mengeklaim bukti-bukti yang dimiliki memang sudah sepantasnya membuat Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: Pak Luhut, Tolong Catat, Haris Azhar Sudah Siap Ditahan Sampai Kapan Pun
"Kami tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu menegaskan pihaknya sudah profesional dan sesuai prosedur menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pak Luhut Siap-siap, ya, Kubu Haris akan Laporkan Balik
"Penetapan tersangka tidak tergesa-gesa," kata Zulpan.
Di sisi lain, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya sudah memberi ruang mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
BACA JUGA: Datangi Polda Metro, Ini yang Haris Azhar Katakan Jadi Tersangka Laporan Luhut
"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Dari beberapa mediasi yang dilakukan tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.
Sebelumnya, Haris Azhar menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.
Aktivis HAM itu merasa status tersangka yang berangkat dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut hanya sebagai upaya pembungkaman.
"(Penetapan tersangka, red) ini politis," kata Haris sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar Hanya Berkomentar Begini, Semua Harus Tahu
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama