jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Junaidi Abdilah sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah diperoleh penyidik.
BACA JUGA: Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
"Alat bukti itu sangat kuat untuk menetapkan JA sebagai tersangka," terang Kombes Rudi.
Hanya saja, polisi tidak menyebut detail apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik itu.
BACA JUGA: Please, Jangan Takut Laporkan Paramedis Pelaku Pelecehan
Yang jelas, tersangka sudah membenarkan perbuatan cabul ketika sedang menjalankan dinas sebagai asisten anastesi.
Ketika korban di ruang recovery dia bertugas mencabut alat infus. Saat itulah, nafsu birahi tersangka muncul dan memegang-megang bagian tubuh pasiennya.
Kasus pelecehan seksual dialami Widya, pasien di RS National Hospital Surabaya. Suami korban melaporkan ke polisi Rabu lalu.
BACA JUGA: Ketum PPNI: Jadi Perawat Nggak Gampang
Akhirnya pada Jumat pagi, Junaidi berhasil ditangkap di sebuah hotel. Setelah memeriksa selama 1 X 24 jam, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Junaidi sebagai tersangka.
Tersangka melanggar pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman itu, tersangka Junaidi tiba-tiba terisak dan meminta maaf.
"Saya menyesal. Meminta maaf untuk ibu, istri dan anak saya. Terutama untuk rekan seprofesi saya, Saya minta maaf. Sungguh saya menyesalinya," ucap Junaidi terbata-bata dengan berurai air mata di balik topengnya. (win/pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Oknum Perawat dengan Bantuan Boneka
Redaktur & Reporter : Natalia