Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun

Sabtu, 04 April 2020 – 13:31 WIB
Saddil Ramdani. FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, KENDARI - Pemain Timnas Indonesia dan Bhayangkara FC Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepastian itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi, Sabtu (4/4), kepada awak media.

BACA JUGA: Saddil Ramdani Kembali Terbelit Hukum, Manajer Bhayangkara FC Singgung Soal Kontrak

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah tingkat penyidikan. Sekarang statusnya tersangka," katanya.

Untuk pemeriksaan korban baru bisa dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pria yang dilaporkan dipukul oleh Saddil, belum bisa menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Saddil Bikin Brace, Bukan di Lapangan tetapi Terlibat Kasus Hukum

"Hari ini korban baru bisa diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," kata Sofyan.

Saddil dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) pada Jumat (27/3) lalu.

BACA JUGA: Pemain Asing Ini Pengin Masa Liga 1 2020 Tak Dihentikan, Tetapi Diperpanjang

Dari keterangan dalam surat registrasi laporan di Polres Kendari, dijelaskan bahwa korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka di wilayah bibir.

Meski sudah berstatus tersangka, Saddil tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kendari.

Artinya, jadwal lapor harus dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.

"Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," ungkap Sofyan.

Ini sebenarnya bukan kasus penganiayaan pertama Saddil. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke Polres Lamongan.

Namun, dia beruntung karena laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak kepolisian.

Ini merupakan kasus kedua Saddil. Andai dia terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler