JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri yang terlibat kasus hukum, secara resmi sudah mengundurkan diriKetua BPK Anwar Nasution sudah menyetujui pengunduran diri tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu
BACA JUGA: Tangani Konflik, JK Sempat Lupa Diri
Keputusan BPK diambil setelah pada Selasa (22/6) digelar pleno di BPK."Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Drs
BACA JUGA: Mendagri Anggap Naif Kepala Daerah Penolak PNPM
Surat pengunduran diri NoBACA JUGA: Kejakgung Siap Gandeng Interpol
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menetapkan bahwa Ketua, wakil Ketua, dan Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul Badan Pemeriksa Keuangan karena permintaan sendiri," demikian penjelasan Plt Biro Humas BPK, B Dwita Pradana, dalam keterangan resminya, seperti tercantum di website BPK.Dijelaskan, sidang pleno BPK pada Senin (22/6) menyetujui pengunduran diri tersebutAtas dasar itu Ketua BPK Anwar Nasution telah mengirimkan surat bernomor 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden tentang usulan pemberhentian Udju"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK, semua tugas dan pekerjaan Udju sebagai anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK.," terang Dwita.
Seperti diketahui, Udju telah berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR periode 1999-2004Udju diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKerugian negara dalam kasus dugaan suap pascapemilihan Deputy Senior BI Miranda Goeltomegara itu mencapai Rp 24 miliar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angky Camaro Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi