''Untuk apa dipanggil-panggil lagi? Kami minta secepatnya didatangkan,'' tegasnya di Kejagung, Senin (22/6)
BACA JUGA: Angky Camaro Meninggal Dunia
Hal itu untuk menyikapi Djoko yang kembali mangkir untuk kali kedua dari panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Marwan menyatakan, pihaknya juga tidak bisa menerima permintaan kuasa hukum Djoko untuk menunda pelaksanaan eksekusi
Kejaksaan, lanjut dia, membantah tidak bersikap tegas dalam mengeksekusi Djoko
BACA JUGA: Marcella Zalianty Segera Bebas
Marwan mengaku, posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) di luar negeri menjadi problem yang dihadapi jaksa sebagai eksekutorBACA JUGA: Soal Falun Gong, Menlu Bantah Didikte Tiongkok
Tapi, ini di luar negeri,'' urainya.Saat ini, jaksa sedang menyiapkan langkah-langkah jika Djoko tidak menunjukkan sikap kooperatifMisalnya, menggandeng InterpolApakah dia berstatus buron? Marwan tidak menjawab tegas''Kalau tidak ada iktikad baik (menyerahkan diri), apa yang tepat kata-katanya?'' katanya diplomatis.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tidak memastikan status DjokoDia beralasan belum menerima laporan tertulis dari Kejari Jaksel sebagai eksekutor''Kalau sudah, besok saya sampaikan,'' ujarnya sebelum meninggalkan kantornya kemarin petang.
Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah AgungSelain itu, dia harus membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulanHukuman yang sama dijatuhkan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril SabirinSaat ini, Syahril sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang setelah eksekusi pada 16 Juni lalu.
Sebaliknya, Djoko dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada 16 Juni dan 22 JuniDia diketahui sudah berada di Papua Nugini pada 10 Juni lalu atau sehari menjelang putusan dibacakan.
Dalam panggilan kedua kemarin, Djoko diwakili kuasa hukumnya O.CKaligis yang menyampaikan permohonan penundaan eksekusi''Sudah disampaikanPermohonannya (penundaan eksekusi) sebulan,'' jelas Kaligis di Kejari Jaksel kemarin.
Penundaan itu didasari alasan menyelesaikan bisnis di luar negeri''Dia patuh hukumHanya minta waktu,'' katanya.
Pengacara senior itu juga membantah bahwa Djoko pergi ke Port Moresby karena bocornya putusan MA''Tidak mungkin itu bocorItu kebetulan saja, bukan melarikan diri,'' ujar KaligisDia menegaskan pihaknya akan mengajukan PK yang dinilai menjadi hak terdakwa, bukan jaksa.
Kemarin, kuasa hukum Bank Permata juga mendatangi Kejari JakselMereka bermaksud mengoordinasikan rencana jaksa mengeksekusi uang Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan di Bank Permata''Kami tidak melawan, tapi minta perlindungan hukum,'' kata Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Bank Permata
Perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menyebut uang Rp 546 miliar itu menjadi milik Bank PermataSementara itu, dalam putusan PK disebutkan bahwa uang tersebut dirampas untuk negara(fal/aga/pri/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Ambalat Bisa Merembet ke Natuna
Redaktur : Tim Redaksi