jpnn.com, DENPASAR - Seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut TS ditangkap pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA di daerah Jimbaran Badung.
BACA JUGA: Bambang Kritik Pernyataan Kapolda Bali soal Kasus Bule Bugil
"Yang bersangkutan membuka usaha sewa mobil dengan menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Kombes Satake Bayu.
Pengungkapan itu berawal dari pemberitaan di media massa terkait aset kripto digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat umum.
BACA JUGA: Hasto PDIP Minta Pertanggungjawaban Denny Indrayana
Tim Unit Siber Polda Bali lantas melakukan penyelidikan sehingga ditemukan beberapa tempat berupa kafe, rental mobil, serta properti yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut tersangka TS ditangkap karena menurut undang-Undang, di Indonesia belum diizinkan melakukan transaksi selain menggunakan mata uang Rupiah.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri
Nanang menjelaskan penangkapan TS dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hingga polisi masuk sebuah grup di media sosial yang mengiklankan rental mobil dengan pembayaran menggunakan kripto.
"Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaan, rata-rata di sana juga orang asing yang menyewa dengan menggunakan uang kripto," ucapnya.
Setelah berhasil menghubungi pelaku TS untuk melakukan transaksi, tim meminta untuk memberikan walet sehingga dapat bertransaksi menggunakan kripto di walet tersebut.
Setelah pelaku memberikan barcode, tim bertemu di suatu tempat untuk transaksi perentalan mobil.
"Saat melakukan transaksi mobil, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka TS beserta mobilnya dan HP yang di situ ada walet dan kripto dari salah satu akun penukaran uang dari kripto ke rupiah dan akun-akun yang lain," tuturnya.
Setelah itu, tim membawa TS ke kantor untuk penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke proses penyidikan.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Menyikapi fenomena itu, AKBP Nanang pun mengimbau masyarakat agar menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Karena itu adalah satu-sstunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata Nanang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam