Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Selasa, 05 Maret 2019 – 00:32 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) mulai Rabu (6/3). KPU menargetkan adanya regenerasi besar-besaran KPPS pada pemilu kali ini. Sebab, pekerjaan yang harus dilakukan lebih menantang bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Jumlah KPPS yang akan direkrut KPU tergolong banyak. Dengan jumlah 809.500 tempat pemungutan suara (TPS), dibutuhkan sekitar 5,6 juta anggota KPPS untuk melayani 190 juta pemilih di dalam negeri. Sebab, 1 TPS akan diisi 7 anggota KPPS. Itu belum termasuk KPPS yang akan direkrut untuk melayani 2 juta pemilih di luar negeri.

BACA JUGA: MPR Ingatkan KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Salah satu lompatan besar dalam rekrutmen kali ini adalah syarat usia anggota KPPS. Pada Pemilu 2014, anggota KPPS minimal harus berusia 25 tahun. Sementara itu, tahun ini persyaratan usia diturunkan menjadi minimal 17 tahun. Dengan begitu, generasi milenial juga bisa berpartisipasi dalam pemilu sebagai anggota KPPS.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, pihaknya tidak secara khusus menargetkan kalangan mahasiswa dan milenial untuk menjadi anggota KPPS. Yang penting bagi KPU adalah adanya regenerasi.

BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

’’Kami harapkan ada kombinasi antara KPPS yang sudah berpengalaman dengan yang baru-baru,’’ terangnya saat dihubungi Jawa Pos.

Dengan kombinasi itu, ada beberapa keuntungan yang bisa diambil. Pertama, para anggota KPPS yang baru bisa belajar melalui pengalaman seniornya maupun lewat bimtek. Apalagi, KPU sedang mengupayakan anggaran bimtek untuk empat orang KPPS per TPS. Anggaran yang tersedia saat ini hanya cukup untuk bimtek dua orang per TPS.

BACA JUGA: Dear KPU..Ini Ada Saran dari Sandi untuk Debat Pilpres Ketiga

Selain itu, kehadiran KPPS muda diharapkan mampu memutus mata rantai kecurangan yang terjadi di TPS. ’’Selama ini kecurangan-kecurangan itu banyak di tingkat KPPS,’’ lanjutnya.

Tahun ini sebagian besar oknum yang dicurigai ataupun terbukti curang itu sudah terkena aturan pembatasan masa jabatan dua periode. Posisi mereka akan digantikan orang-orang baru yang diharapkan lebih berintegritas.

Yang tidak kalah penting, jadi anggota KPPS bisa menjadi sarana pendidikan politik yang baik. Dengan begitu, makin banyak masyarakat di kawasan perkampungan, pedesaan, maupun kawasan padat penduduk di kota yang paham tentang pemilu. Khususnya tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Meski demikian, Pramono mengisyaratkan bahwa rekrutmen anggota KPPS bukan hal yang mudah. Selain usia, ada syarat tidak partisan. Artinya, calon tidak sedang terkait dengan peserta pemilu.

Selain itu, di saat bersamaan Bawaslu juga sedang merekrut 809.500 pengawas TPS. Kemudian, peserta pemilu juga merekrut saksi TPS. ’’Jadi, di tingkat bawah itu riilnya kami sedang berebut (SDM) dengan mereka,’’ tutur mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten itu.

KPU, tutur Pramono, harus hari-hati dalam merekrut penyelenggara pemilu. Sebab, mereka adalah ujung tombak pemilu yang akan melayani hak konstitusional rakyat Indonesia.

Bila sampai ada manipulasi di TPS, ada potensi terjadi manipulasi lanjutan di level atasnya. Koreksi yang dilakukan tidak akan banyak membantu bila manipulasi terjadi secara masif.

Terkait pelatihan, Pramono memastikan tidak hanya berupa bimtek. Ada buku panduan yang diterbitkan khusus untuk KPPS. KPU kabupaten/kota juga sudah diperintahkan untuk membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara secara rutin.

’’Jadi, KPPS langsung melakukan praktik simulasi sehingga bisa menutupi kelemahan yang tidak mengikuti bimtek,’’ tambahnya. (byu/c10/agm)

Jadwal Seleksi Anggota KPPS

28 Februari–5 Maret Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

6–12 Maret Masa pendaftaran calon anggota KPPS

13–19 Maret Penelitian administrasi kelengkapan persyaratan

20–22 Maret Pengumuman hasil penelitian persyaratan

23–28 Maret Tanggapan masyarakat

29 Maret–10 April Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

Syarat Anggota KPPS

1. WNI berusia minimal 17 tahun.

2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.

4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.

5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.

6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.

7. Pendidikan minimal SMA.

8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.

9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.

10. Tidak ada ikatan pernikahan dengan penyelenggara pemilu.

TPS Dalam Angka

809.500 TPS

809.500 pengawas TPS

5.666.500 KPPS

1.619.000 linmas

1.619.000 potensi saksi paslon presiden dan wapres (asumsi 1 saksi per TPS)

25.904.000 potensi saksi parpol (asumsi 2 saksi per TPS)

Sumber: KPU, diolah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diminta Undang Tenaga Honorer pada Debat Capres Tahap Ketiga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler