jpnn.com - JAKARTA- Eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba disebut-sebut akan dilaksanakan pada Rabu dini hari WIB. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pemerintah Indonesia maupun Kejaksaan Agung selaku eksekutor.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang dikonfirmasi terkait hal itu juga mengaku belum mengetahui jadwal pastinya. "Mungkin bisa juga Selasa malam tapi yang jelas sudah akan dilaksanakan," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Mantan Menkeu: Rakyat Miskin karena Jokowi Tak Mau Pusing
Tedjo menambahkan, peti mati untuk para terpidana memang sudah disiapkan penegak hukum saat ini. Namun soal pelaksanaan, sambung Tedjo, diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Kejaksaan Agung.
"Bisa hari ini, bisa besok. Sudah ada persiapannya dalam waktu dekat," kata Tedjo.
BACA JUGA: Anggota Parpol Dilarang Masuk Pansel ASN
Adapun terpidana yang akan dieksekusi hukuman mati adalah adalah duo anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (Cordova), Rodrigo Gularte (Brasil) serta Zainal Abidin (Indonesia).
Selain itu, ada pula Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria) serta Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Tunggu Penjelasan KPK soal Kasus BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenaker Bagi-bagi Dalami Kasus Praktik Perbudakan di Benjina
Redaktur : Tim Redaksi