jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini mentok di jalan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun belum menjadwalkan pembahasan. Alasannya, pemerintah belum siap melakukan pembahasan.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Bambang Riyanto mengungkapkan, pihaknya masih nunggu sikap pemerintah. Selama pemerintah belum siap, revisi UU ASN tidak bisa dibahas.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta Menteri Asman Segera Bahas Revisi UU ASN
"Kapan jadwal pembahasannya, tunggu masa sidang bulan ini. Kalau Baleg semangatnya jalan terus, pemerintah nih yang kami belum tahu," ungkap Bambang, Rabu (16/5).
Rencananya, dalam rapat Baleg nanti dibahas DIM (daftar inventarisir masalah). DIM ini disusun pemerintah disertai data-data honorer K2 (kategori dua) yang bakal diangkat PNS.
BACA JUGA: Instruksi Pimpinan Honorer K2: Adang Menteri Asman di Daerah
Namun, menurut Bambang, pembahasan DIM ini tidak bisa dilakukan kalau pemerintah tidak siap. Hingga saat ini, pemerintah belum siap dengan DIMnya.
"Persoalan revisi UU ASN belum dibahas lagi kan adanya di pemerintah. Dari Baleg kapan saja siap bahas," ucapnya.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Bukan Budak, Layak Jadi CPNS
Sementara Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah masih fokus pada penetapan formasi CPNS 2018.
Mengingat banyak daerah yang membutuhkan tambahan pegawai baru.
"Diselesaikan bertahap, apalagi personil kami terbatas. Yang mendesak penetapan formasi CPNS karena perlu dianalisa betul. Untuk DIM revisi UU ASN saat ini belum disusun," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Honorer K2, Rieke Minta Asman Ikuti Perintah Presiden
Redaktur : Tim Redaksi