Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu

Selasa, 24 Oktober 2023 – 17:40 WIB
Jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November menjadi 17 September.

Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan menjadi September agar terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, paling lambat Januari 2025.

BACA JUGA: Elite PPP Nilai Positif Jika Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Alasannya

Semula, perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR RI sepakat regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 dituangkan melalui revisi UU Pilkada.

BACA JUGA: Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan Pilkada menjadi 17 September 2024.

"Menerima, untuk maju ke September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

BACA JUGA: Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Utut mengatakan hal tersebut seusai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Dia menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Lebih lanjut Utut menjelaskan, semula regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 melalui Perppu.

Setelah DPR RI berkomunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.

"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang makin dekat.

“Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi.”

“Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler