Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 13:37 WIB
Prof Siti Zuhro saat webinar bertema Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA = Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur soal pelantikan secara serentak kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan menjadi September, dari semula diagendakan November seperti tercantum pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Memajukan jadwal pilkada 2024 dianggap urgen agar terjadi keserentakan pelantikan kada-wakada terpilih, paling lambat Januari 2025.

Hal tersebut demi terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan tingkat lokal atau daerah.

BACA JUGA: Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Jika pemungutan suara pilkada serentak 2024 tetap digelar November, ada potensi di beberapa daerah pelantikan kada-wakada terpilih molor akibat adanya sengketa hasil pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro setuju masalah pelantikan serentak yang tidak diatur di UU Pilkada dibuatkan pengaturan lebih lanjut.

BACA JUGA: Idealnya Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu

“Usulan pelantikan dilakukan serentak untuk disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029 adalah relevan dan urgen untuk dibahas. Khususnya terkait dampak-dampak positifnya,” ujar Prof Siti Zuhro saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8).

Prof Siti mengatakan,” Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan menjadi masalah krusial bila tidak ditata secara memadai.”

Argumen yang disampaikan Prof Siti, bahwa Indonesia menerapkan sistem presidensial yang ditopang oleh negara kesatuan (unitary state).

Penguatan sistem presidensial, lanjutnya, tidak hanya melalui check and balance, tetapi juga dengan memperkuat sinergi dan koordinasi antarjenjang pemerintahan melalui pembangunan yang sinergis dan integrated.

“Karena itu pilkada serentak 2024 dan pelantikannya perlu berkesesuaian dengan design makro tersebut,” kata Mbak Wiwiek, panggilan akrabnya.

Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada

Di acara yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.

Perppu tersebut untuk mengatur bahwa pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan serentak.

Wacana yang berkembang, pelantikan kada-wakada hasil Pilkada 2024 harus dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.

Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, sama sekali tidak mengatur mengenai pelantikan secara serentak.

Menurut guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menilai, hal tersebut merupakan hal aneh, lucu.

“Pilkada serentak, dengan tahapan yang serentak, jadi lucu jika pelantikannya tidak serentak,” ujar Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad menjelaskan, pelantikan kepala daerah merupakan saripati atau mahkota dari seluruh tahapan pilkada.

“Ok, kita tidak perlu meratapi hal ini, karena masih ada mekanisme perppu. Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak, perlu diatur pelantikan serentak, pintu masuknya Perppu,” ujar Muhammad, yang juga mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

“Pelantikan serentak harus segera diatur dengan Perppu,” ujar pria kelahiran Makassar, 17 September 1971, itu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler