PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja

Rabu, 15 Mei 2019 – 14:12 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP tahun ini kembali diberlakukan sistem zonasi. Sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan sistem zonasi, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit.

Namun, terkadang ada orang tua siswa yang tetap memaksakan kehendak agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Walaupun bertempat tinggal di luar zonasi. Hal itu, dikhawatirkan berpeluang terjadinya jual beli bangku sekolah.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Jarak ke Sekolah pakai Google Maps

Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru M Aswan pun mewanti-wanti kepada pihak sekolah, supaya tetap memprioritaskan calon siswa yang ada di dalam zonasi. Apabila jumlah pendaftar lebih dari kuota yang ditetapkan.

"Pembagian PPDB tahun ini kembali ada tiga jalur. Yaitu, zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Jadi, sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik yang ada di dalam zonasi," katanya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Jual Beli Bangku PPDB Jalur Prestasi

Zonasi sudah ditentukan di setiap sekolah, di mana untuk SD dan SMP di Banjarbaru menggunakan zonasi berdasarkan RT dan kelurahan. "Setiap sekolah sudah ditentukan harus menerima siswa di dalam zonasi dari RT dan kelurahan mana saja," ucapnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk di luar zonasi. Seperti jalur prestasi dan pindahan diperbolehkan dari luar zonasi. Namun, sekolah harus selektif untuk menentukan calon siswa yang diterima.

BACA JUGA: PPDB 2019 Tingkat SMP Negeri Akan Lebih Selektif

"Untuk yang prestasi, sekolah harus melihat nilai calon peserta didik mana yang paling tinggi. Sedangkan, bagi jalur pindahan biasanya dimanfaatkan orang tua calon siswa untuk mendekatkan anaknya sekolah di dekat tempat kerjanya. Jadi, sekolah juga harus melihat mana yang layak diterima," tambahnya.

Selain itu, dia juga mengimbau supaya sekolah transparan mengungkap ranking para calon peserta didik yang diterima melalui jalur non-zonasi. Supaya, tak ada kecurigaan adanya jual beli bangku.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Jarak ke Sekolah pakai Google Maps

"Sekolah harus transparan, berapa nilai calon peserta yang diterima lewat jalur prestasi dan pindahan. Dengan begitu, calon lain yang tidak diterima tahu kenapa mereka tidak masuk," ucapnya.

Dia yakin, oknum di sekolah tidak bisa melakukan praktik jual beli bangku. Sebab, di dalam tim PPDB ada banyak guru yang dilibatkan. "Sulit kalau mau bermain. Sebab, untuk menentukan calon siswa yang mau diterima mereka harus rapat dengan tim," bebernya.

Selain zonasi, Aswan mengungkapkan kuota penerimaan siswa baru juga ditentukan. Sehingga, sekolah tidak bisa sebanyak-banyaknya menerima calon peserta didik. "Dalam satu kelas maksimal 28 siswa. Kalau berlebih, sekolah harus melimpahkan ke sekolah lain yang terdekat," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala SMPN 3 Banjarbaru Fitriansyah, menyampaikan bahwa selama ini sekolah favorit memang selalu diburu. Sehingga, jumlah pendaftarnya selalu lebih dari kuota. "Biasanya, kuota jalur non zonasi yang jadi rebutan. Seperti jalur prestasi dan pindahan," ujarnya.

Akan tetapi, dia mengungkapkan, pihak sekolah punya penilaian untuk menentukan calon peserta didik yang layak diterima di jalur non zonasi. "Biasanya diranking sesuai jumlah nilai tertinggi masing-masing mata pelajaran. Ditambah nilai piagam prestasi non akademiknya," ungkapnya.

PPDB SMP sendiri di Banjarbaru dimulai 20 sampai 23 Mei. Sedangkan, SD sudah dilaksanakan sejak Kamis (9/5).

BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?

Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari.

Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan.

Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu Indonesia pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir.

Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal. Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Itu tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya. (ris/han/wan/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentang PPDB Sistem Zonasi dan Kalender Pendidikan Mei - Juli 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler