jpnn.com - TERNATE - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa (26/2) lalu, MK sudah mendengarkan laporan penyelenggara pemilu di 7 kecamatan dan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sulabesi Barat. Namun hingga (2/3) kemarin, MK belum menjadwalkan sidang selanjutnya.
BACA JUGA: 20 Caleg PDIP Terancam Diskualifikasi
"Kalau MK sudah menjadwalkan, biasanya kita langsung diberitahu via SMS. Tetapi sampai sekarang belum," kata Irwan M Saleh, Sekretaris Bawaslu Malut, seperti dilansir Malut Post.
Senada, Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho mengatakan, pihaknya juga masih menunggu jadwal dari MK. "Belum ada tanda-tanda. Kita masih menunggu," ujarnya via ponsel.
BACA JUGA: Inilah Temuan Penyimpangan Anggaran di Jambi
Sementara Anggota KPU Malut, Syahrani Somadayo memprediksi, kemungkinan minggu ini MK sudah menjadwalkan sidang lanjutan. "Hanya kita belum tau, apakah langsung putusan atau masih pemeriksaan saksi. Tetapi misalnya kita diberitahu besok, mungkin Kamis sudah sidang," ujar Syahrani. (Cr-02)
BACA JUGA: Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Belum Tuntas, Gubernur Mulai Gerah
Redaktur : Tim Redaksi