Jadwal Sidang Mas Bechi Jombang, Ada Hakim Perempuan, Warga Mojokerto Mungkin Kenal

Senin, 11 Juli 2022 – 18:32 WIB
PN Surabaya sudah menetapkan jadwal sidang Mas Bechi Jombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sekitar satu pekan lagi, MSAT alias Mas Bechi akan berstatus sebagai tardakwa kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menetapkan jadwal sidang Mas Bechi, yakni 18 Juli 2022.

BACA JUGA: Mas Bechi Bakal Menghadapi 10 Anak Buah Bu Mia, Pasal Berlapis-Lapis, Berat Bro!

Agenda sidang perdana perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut ialah pembacaan dakwaan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menyebutkan, sidang perdana kasus pencabulan tersebut mulai digelar pukul 09.40 WIB.

BACA JUGA: Tinggal 1 Korban Mas Bechi yang Berani Mengungkap Segalanya, Sisanya?

Tiga hakim yang akan mengadili Mas Bechi, dikutip dari JPNN Jatim, yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Titik Budi Winarti sudah pernah bertugas di Pengadilan Negeri Mojokerto (Jatim) dan PN Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?

Titik Budi Winarti juga pernah menduduki jabatan sebagai ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Mas Bechi.

Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler