Mas Bechi Bakal Menghadapi 10 Anak Buah Bu Mia, Pasal Berlapis-Lapis, Berat Bro!

Senin, 11 Juli 2022 – 17:04 WIB
Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati mengenakan baju tahanan di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gerak cepat setelah menerima penyerahan berkas perkara kasus pencabulan terhadap lima santriwati di Jombang dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi.

Kejati Jatim melalui Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas dan tersangka Mas Bechi dari Polda Jatim pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA: Kasus Mas Bechi Jombang: Sikap Gus Muhaimin Mirip Bang Chandra

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya menyiapkan 10 jaksa untuk proses persidangan kasus pencabulan yang menggemparkan itu.

“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).

BACA JUGA: Kelakuan Mas Bechi Jombang Bikin Gempar, Politikus asal Magetan Ikut Geregetan

Mia mengatakan secara prinsip jaksa penuntut umum alias JPU sudah siap.

“Termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” terangnya, dikutip dari JPNN Jatim.

BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?

Mia menjelaskan pihaknya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Mas Bechi, yakni:

1. Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

2. Mas Bechi juga Dijerat dengan Pasal 289 KUHP

“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

3. Pasal 294 KUHP juga dipakai Menjerat Mas Bechi

Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sam/mcr23/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler