jpnn.com - TERNATE – Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan jadwal terkait sidang putusan sengketa tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut Syahrani Somadayo, Jumat (29/4). “Sampai saat ini KPU belum mendapat informasi terkait jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Kepsul dari MK,” ujarnya.
BACA JUGA: PNS Tidak Boleh Ikut Orasi
Sementara terkait, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara ke DKPP yang dilaporkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Safi Pauwah dan Fahruk Bahnan (SP-FB), tidak akan berpengaruh pada putusan MK terkait pilkada Kepsul nanti.
“Saya pikir laporan tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK, tapi KPU pada prinsipnya siap menindaklanjuti apa pun bunyi putusan nanti,” tegas Syahrani seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
BACA JUGA: SIP! Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Sultan Alwan mengaku belum memperoleh informasi terkait laporan kuasa hukum SP-FB tersebut. “Tapi jika dipanggil DKPP, kita tetap siap,” tegas Sultan saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan PAW Komisoner KPU Halsel, kemarin.
Terpisah, staf DKPP Malut Rudi mengatakan putusan DKPP dan MK adalah dua hal yang berbeda. DKPP dalam putusannya melihat dari persoalan etik, sementara MK lebih pada masalah hukum.
BACA JUGA: Pengamat: Hanya Munaslub yang Bisa Selamatkan Golkar
Karena itu, menurut dia, kecil kemungkinan laporan ke DKPP mempengaruhi putusan MK. “Persoalan hukum bagi penyelenggara sudah pasti masuk masalah etik, tapi kalau masalah etik belum tentu berkonsekuensi hukum,” ujarnya.(JPG/tr-02/jfr/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Anggaran Rp 50 Miliar, Bawaslu Minta Tambah
Redaktur : Tim Redaksi