SIP! Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas

Jumat, 29 April 2016 – 21:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan hadir karena melihat Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan perselisihan hasil pilkada yang selisih suaranya tidak terpaut jauh.

"Jadi ini dilihat tidak adil kalau sifatnya (pelanggaran,red) terstruktur, sistematis dan masif. Sementara kalau lewat pidana, kelamaan. Maka kami persiapan penguatan lewat Bawaslu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (29/4).

BACA JUGA: Pengamat: Hanya Munaslub yang Bisa Selamatkan Golkar

Bawaslu kata Sumarsono, nantinya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi pada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti politik uang. 

"Bentuknya, memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administrasi untuk mendiskulaifikasi calon, kalau itu money politik," ujarnya.

BACA JUGA: Dapat Anggaran Rp 50 Miliar, Bawaslu Minta Tambah

Sumarsono mengakui, untuk mendefinisikan politik uang, tidak semudah yang dibayangkan. Karena dalam sejumlah kasus selama ini, biasanya tidak dilakukan langsung oleh calon terkait. Namun lewat tim sukses, simpatisan maupun saudara terdekat. 

"Ini masih perdebatan antarfraksi maupun fraksi dengan pemerintah. Di Panja (panitia kerja DPR,red) masih terjadi perdebatan. Bentuk penguatannya sudah jelas, tapi bagaimana caranya belum. Ini penting, jangan sampai kesalahan orang lain ditimpakan kepada calon," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori Guys, PAN Lebih Suka Rustam ketimbang Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler