jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pada Selasa (12/10) di Aston Hotel Makassar.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Husaini menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai latar belakang terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021, bertujuan untuk pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing yang baik.
BACA JUGA: Akui Pengin Laporkan Baim Wong, Nikita Mirzani: Kenapa Kesannya Gue yang Memaksa
Menurutnya, beberapa ketentuan pokok diatur dalam PP tersebut, antara lain Penguatan Hak Pengelolaan (HPL); Hak Atas Tanah; Satuan Rumah Susun; HPL/HAT pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penertiban Administrasi Pertanahan; dan Penggunaan Dokumen Elektronik.
Pada kesempatan ini, Husaini membahas seputar pengaturan Hak Atas Tanah (HAT).
BACA JUGA: Jadi UMKM Binaan Jamkrindo, Perajin Perak di Yogyakarta: Usaha Kami Meningkat Â
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat penyesuaian siklus jangka waktu HAT, yang terdiri dari tiga siklus, yakni iklus Pemberian, Siklus Perpanjangan, dan Siklus Pembaruan.
Dalam peraturan terbaru ini, masing-masing HAT mempunyai jangka waktu yang diatur berapa lama pembaruannya.
BACA JUGA: Produktivitas Pertanian Meningkat Lewat Program Makmur Pupuk Kaltim
"Dulu, perpanjangan biasanya dilakukan 2 tahun, sekarang tidak begitu. Lalu, yang dinamakan pembaruan itu didefinisikan sebagai perpanjangan kedua setelah perpanjangan pertama. Bisa juga disebut pembaruan jika tidak mengajukan perpanjangan,” terangnya.
Asnawati memberi penjelasan terkait Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Rapermen) tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.
Di mana Rapermen ini terbagi dalam tiga substansi, meliputi pengendalian hak atas tanah dan PPAT, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan wilayah terpencil.
“Sebagian sudah di tahap harmonisasi, beberapa belum. Kami di sini ingin memberi pemahaman meski belum disahkan,” ungkapnya.
Asnawati memaparkan banyak isu terkait penggunaan HAT, yang penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, atau penguasaannya bukan oleh yang berhak.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 16 PP Nomor 18 Tahun 2021, tertulis bahwa Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
“Adanya dasar hukum ini bertujuan untuk pencegahan terhadap pelanggaran pemegang hak atas tanah sebagai upaya pengendalian,” tuturnya.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald menjelaskan PP Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam perspektif pengendalian dan penertiban.
Andi mengatakan posisi pengendalian dan penertiban berada ketika proses perencanaan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang selesai.
“Jadi ketika sudah mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baru kita melakukan penilaian. Patuh atau tidak? Jika tidak, bagaimana sanksinya?” terangnya.
Dalam melakukan pengendalian dan penertiban rencana tata ruang di lapangan, pihaknya melakukan dua proses. Pertama, proses pencegahan.
Langkah pencegahan dilihat dari bagaimana aspek pemanfaatan itu sesuai dengan pola dan struktur ruang.
Kedua, proses kuratif atau proses penertiban dan penindakan melalui kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi ruang.
“Jika sudah telanjur maka dilakukan proses kuratif. Apakah itu fungsi lindung atau fungsi budidaya akibat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Andi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Rusia Bicara Soal Kripto, CEO Indodax Merespons Begini
Redaktur : Yessy
Reporter : Yessy, Yessy