Jaga Keamanan Jelang Pemilu, Kepolisian Gandeng Parpol

Kamis, 05 Desember 2013 – 18:00 WIB

JAKARTA - Kepolisian mengajak partai politik berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilihan Umum yang akan digelar 2014 mendatang. Polri sadar, menjaga suasana kondusif adalah tanggung jawab seluruh pihak sehingga seluruh elemen perlu terlibat.
 
“Polri tidak bisa bekerja sendirian, partai politik (parpol) dituntut berpartisipasi aktif menciptakan suasana kondusif demi tercapainya pelaksanaan pemilu 2014 yang aman dan lancar, ” kata AKBP Yakub Dedi Karyawan, Ketua Panitia Seminar Sekolah Serdik Sespimmen Dikreg-53 tahun 2013dengan tema, “Peran Partai Politik Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2014” di Gedung PTIK Jakarta, Kamis (5/12).

Dalam acara ini, turut sejumlah pimpinan partai politik seperti Ketum PKS Anis Matta, Sekjend PDIP Tjahjo Kumolo, Ketum Gerindra Suhardi, Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Ketua DPP PAN Laode Ida, Waketum DPP PPP Waketum Hasrul Azwar, Ketum PBB Katum MS Kaban. Pihak penyelenggara pun hadir, Ketua KPU Husno Kamil Malik dan Ketua Bawaslu Muhammad.

BACA JUGA: Masyarakat Menolak Kepala Daerah Dipilih Dewan

Yakub berharap dari seminar ini akan menghasilkan dan menampung ide-ide segar dan cerdas tentang formulasi strategi yang akan diambil oleh Polri dan political will yang harus ditetapkan pemerintah dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemilu 2014.
 
Saat ini, kata Yakub, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) cenderung dinamis menjelang digelarnya pesta demokrasi. Hal itu terjadi seiring tuntutan dan dinamika masyarakat yang bertumbuh dengan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, hak asasi manusia, lingkungan hidup serta demokratisasi.
 
“Kondisi masyarakat yang dinamis menjelang pemilu 2014 adalah sesuatu yang wajar di alam keterbukanaan dan demokrasi sekarang ini, ” ujarnya.
 
Yakub menjelaskan peran parpol untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2014 menjadi sangat penting dalam pelaksanaannya. Sesuai amanat dari Pasal 13 huruf b dan f UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol yang menyatakan, bahwa parpol berkewajiban memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan menyukseskan pemilihan umum.
 
“Parpol berkewajiban untuk menjaga dinamika kehidupan demokrasi, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktentraman di tengah masyarakat, ” ujarnya.
 
Semua parpol seharusnya memberikan komitmen dan sikap agar keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Misalnya, dalam pelaksanaan pilkada DKI Jakarta, dimana terdapat ‘pernyataan’ calon gubernur yang kalah menyatakan selamat kepada calon gubernur yang menang telah membuktikan bahwa kegiatan pilkada Jakarta bisa berjalan aman dan tertib. (jpnn)

BACA JUGA: Enam Provinsi Terima Penghargaan Ketenagakerjaan

BACA JUGA: KPK Bisa Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Masih Aman di Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler