KPK Bisa Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit

Kamis, 05 Desember 2013 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di rumah sakit. Pasalnya saat ini politisi Partai Demokrat itu tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Tri dirawat setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu. Karenanya, ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (4/12) kemarin. "Bisa saja (Tri Yulianto diperiksa di RS)," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Jero Wacik Masih Aman di Demokrat

Namun, sebelum melakukan itu, KPK akan terlebih dahulu meminta pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sehingga bisa diketahui apakah Tri benar-benar sakit atau tidak.

"Nanti kita periksa hasil medical reportnya. Apakah benar itu (sakit), dan kalau ternyata benar, kita doakan saja supaya dia sembuh. Dan kemudian kalau sudah sembuh kita periksa," kata Abraham.

BACA JUGA: Kemenkes Jalin Kerjasama dengan Hongkong

Seperti diketahui, Tri dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap SKK Migas. Nama Tri mencuat dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberikan uang USD 200 untuk THR bagi Komisi VII DPR. Dari pengakuan Rudi, uang THR itu diserahkan ke Tri.

BACA JUGA: Penggalangan Dana Kampanye Sumber Korupsi

Terkait hal ini, KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana pekan lalu. Tetapi, Sutan membantah adanya pemberian uang THR dari Rudi.

KPK menjadwalkan lagi pemeriksaan kepada Tri pada Jumat (6/12) besok. Ia mengaku siap menjalani pemeriksaan selama diizinkan oleh dokternya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnakertrans Kerahkan 138 Mobil URC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler