jpnn.com - JAKARTA -- Menteri ESDM yang juga politisi Partai Demokrat Jero Wacik sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Namun, Partai Demokrat tidak akan memecat Jero karena saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap petinggi PT Kernel Oil kepada Rudi itu.
BACA JUGA: Kemenkes Jalin Kerjasama dengan Hongkong
Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan partainya tetap memegang asas praduga tak bersalah.
"Apakah itu pimpinan atau bukan kalau belum punya level penetapan status minimal sebagai tersangka maka tidak akan dilakukan (pemecatan)," ujar Nurpati kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Penggalangan Dana Kampanye Sumber Korupsi
Menurut Nurpati, pemanggilan Jero yang dilakukan KPK merupakan hal wajar. Sebab, ia menjelaskan Jero menjadi saksi karena posisinya sebagai menteri yang membawahi SKK Migas.
"Tentu saja siapa pun yang menjadi menteri akan dimintai keterangan oleh KPK sejauh mana tupoksi, mekanisme pemenang lelang dalam kasus SKK Migas itu," katanya.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnakertrans Kerahkan 138 Mobil URC
Karenanya, bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum itu menilai wajar Jero digarap KPK. "Menurut kami KPK memanggil Pak Jero Wacik sebagai saksi ini adalah hal yang biasa dilakukan KPK," ujar Nurpati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk di Dapil, Waketum Demokrat Surati KPK
Redaktur : Tim Redaksi