Jaga Keterbukaan Informasi Publik, BPN Minta Jajaran Aktif Media Sosial

Senin, 01 November 2021 – 18:03 WIB
Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan. Foto: BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pengolahan informasi publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati saat melakukan pembinaan terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Bengkulu secara daring dan luring di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siap Berkolaborasi dalam Pengembangan Wisata Labuan Bajo

Yulia mengatakan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.

"Sementara itu, fungsi PPID adalah menghimpun, penataan, dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik," Ujar Yulia.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan KIP, Predikat Meningkat jadi Informatif

Yulia mengimbau kepada jajaran Kanwil BPN serta Kepala Kantah se-Provinsi Bengkulu agar dapat bersama-sama mempertahankan predikat Badan Publik yang Informatif.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan Publik yang Informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA

"Kami mohon Bapak/Ibu sekalian, kepada jajaran TU Kanwil dan Kantah untuk dapat ikut mempertahankan itu karena kita semua adalah garda terdepan kepada masyarakat," ungkap Yulia.

Yulia juga mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan.

"Berbagai inovasi sudah diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN, baik dalam hal untuk pelayanan publik maupun pelayanan pertanahan," terang Yulia.

Lebih lanjut Yulia menuturkan Kementerian ATR/BPN memiliki lima kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yang dalam hal ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Kanal tersebut antara lain media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, kanal LAPOR!, email surat@atrbpn.go.id, Hotline Pengaduan, dan loket penerimaan surat.

Oleh Karena itu, Yulia meminta agar setiap kantor mengaktifkan media sosial dan memanfaatkannya dengan baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di daerah.

"Untuk itu, wajib mengaktifkan media sosial, wajib mengaktifkan web. Semua sosialisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN wajib di- repost, agar informasi itu secara real time sampai ke masyarakat walaupun itu ada di pelosok tanah air," tutur Yulia. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler