jpnn.com - JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno menegaskan bahwa personel polisi yang melakukan pengamanan di tempat pemungutan suara tidak diperkenankan membawa senjata api. Kata dia, tidak boleh ada anggota Polri yang membawa senpi baik organik maupun milik pribadi. Senpi yang selama ini dipegang harus dititipkan di bagian logistik.
"Saya ingatkan tidak boleh ada yang membawa senjata api," kata Sudjarno dalam arahannya saat apel pergeseran personel pengamanan TPS di Polda Metro Jaya, Senin (7/4).
BACA JUGA: Jokowi Enggan Tanggapi Pemeriksaan Eks Kadishub DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno menegaskan pembagian kekuatan personel sudah disiapkan sehingga tidak diperlukan senjata api untuk mengamankan TPS. "Cukup dengan tongkat polisi saja," kata Dwi di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, personel polisi sudah dilatih untuk beladiri. Dia mengatakan, kalau pun ada yang bertindak anarkis, jajarannya sudah siap.
BACA JUGA: Ketua Panitia Lelang Hambalang Ngaku Tak Kenal Machfud Suroso
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya dibantu Mabes Polri menyiagakan 18.511 personel untuk mengamankan TPS. Sebanyak 12 ribu di antaranya merupakan pasukan cadangan. Personel-personel ini akan menjaga 24 ribu TPS. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Adhyaksa: Hambalang Paling Tepat Dibangun Pusat Olahraga
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: TPS Boleh Dibangun di Fasilitas Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi