Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun

Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris

Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas legaTerdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara

BACA JUGA: Siram Wartawan dengan Air Comberan

Terang saja, vonis lima tahun itu langsung direaksi oleh keluarga korban pembunuhan
Tak terima dengan putusan, keluarga korban langsung menangis histeris di ruang sidang

BACA JUGA: RS Damanhuri Dicemooh Warga



Mereka menilai hukuman tersebut terllau ringan untuk ukuran kasus pembunuhan
"Duh Pak....kakak kauleh mateh mak gun eokom lema taon (Aduh Pak, kakak saya mati kok hanya dihukum lima tahun)," teriak seorang wanita di ruang sidang yang langsung terkulai lemas ke pangkuan perempuan yang duduk di sebelahnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

BACA JUGA: Ekses Kesalahan Mekanisme Rekrutmen

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap BaihakiJaksa berkeyakinan Baihaki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana.

Namun, dalam amar putusannya kemarin, majelis hakim yang diketui MPandji Santoso beranggotakan Bambang dan Yuli Handayani mengaku tidak sependapat dengan jaksaMajelis hakim menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa baik dalam dakwaan pertama primair, subsidsair, dan lebih subsidair tidak terbukti.

Majelis hakim menilai unsur perencanaan dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhiFakta dan keterangan saksi di persidangan terungkap, kayu pelembang yang digunakan sebagai alat memukul Abdurahman tidak dipersiapkan namun menemukan di pinggir jalanTerdakwa juga melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.

Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinyaSebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan bandingSedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima"Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji

Pada 11 Juni 2009 lalu, pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan MangaranAbdurahman, pemuda desa setempat, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Dusun Tanjung GegerMayat lajang 24 tahun itu tergeletak tak jauh dari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 4704 EL miliknyaSaat ditemukan, kondisi Abdurahman cukup parahDari bagian hidungnya terus mengeluarkan darah segar.

Kecurigaan polisi korban tewas karena dibunuh, ternyata bukan lips serviceHanya dalam tempo delapan jam, polisi sudah berhasil mengendus pelakunyaTersangkanya adalah Baihaki, warga Desa/Kecamatan Mangaran.(pri/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit Krisis Kantong Darah, Pasien DBD Meninggal


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler