BACA JUGA: Siram Wartawan dengan Air Comberan
Terang saja, vonis lima tahun itu langsung direaksi oleh keluarga korban pembunuhanBACA JUGA: RS Damanhuri Dicemooh Warga
Mereka menilai hukuman tersebut terllau ringan untuk ukuran kasus pembunuhan
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
BACA JUGA: Ekses Kesalahan Mekanisme Rekrutmen
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap BaihakiJaksa berkeyakinan Baihaki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana.Namun, dalam amar putusannya kemarin, majelis hakim yang diketui MPandji Santoso beranggotakan Bambang dan Yuli Handayani mengaku tidak sependapat dengan jaksaMajelis hakim menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa baik dalam dakwaan pertama primair, subsidsair, dan lebih subsidair tidak terbukti.
Majelis hakim menilai unsur perencanaan dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhiFakta dan keterangan saksi di persidangan terungkap, kayu pelembang yang digunakan sebagai alat memukul Abdurahman tidak dipersiapkan namun menemukan di pinggir jalanTerdakwa juga melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.
Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinyaSebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan bandingSedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima"Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji
Pada 11 Juni 2009 lalu, pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan MangaranAbdurahman, pemuda desa setempat, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Dusun Tanjung GegerMayat lajang 24 tahun itu tergeletak tak jauh dari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 4704 EL miliknyaSaat ditemukan, kondisi Abdurahman cukup parahDari bagian hidungnya terus mengeluarkan darah segar.
Kecurigaan polisi korban tewas karena dibunuh, ternyata bukan lips serviceHanya dalam tempo delapan jam, polisi sudah berhasil mengendus pelakunyaTersangkanya adalah Baihaki, warga Desa/Kecamatan Mangaran.(pri/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit Krisis Kantong Darah, Pasien DBD Meninggal
Redaktur : Auri Jaya