Jago PKS-Gerindra Digoyang Setelah Menang

Kamis, 17 Desember 2015 – 06:01 WIB
Pilkada 2015. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - PADANG – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA), belum bisa bernafas lega meski meraih suara terbanyak pilkada 9 Desember.

Pasangan yang diusung PKS dan Gerindra itu diusik laporan paslon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) ke Bawaslu Sumbar, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Pendukung Paslon Tak Hanya Berdemo di Bawaslu

NA dituding menggunakan ijazah palsu. Sedang IP dituduh melanggar aturan karena melantik pejabat pada masa enam bulan sebelum jabatannya sebagai gubernur 2010-2015 berakhir.

MK-FB didampingi kuasa hukumnya Ibrani menyebutkan pihaknya menemukan bukti baru atas dugaan kecurangan paslon IP-NA beberapa hari setelah pencoblosan 9 Desember lalu.

BACA JUGA: Usai Bertemu MA, Ketua Bawaslu Yakin Tetap Desember

“Bukti yang kami dapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari paslon cawagub Nasrul Abit yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM yang tertulis Nasrul Ayub bukan Nasrul Abit,” ujar Muslim Kasim kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di Kantor Bawaslu Sumbar, kemarin.

Oleh karena itu, MK menilai NA tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. “Apalagi dalam demokrasi harus ada kejujuran. Jadi karena tidak memenuhi syarat itulah kami melapor ke Bawaslu,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Waspada! Penghitungan Suara di Daerah Ini Rawan

Kemudian bukti kedua, adalah dugaan pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh Irwan Prayitno yang dilakukan pada masa enam bulan sebelum masa tugasnya sebagai gubernur berakhir.

“Padahal menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum,” tambah mantan wakil gubernur Sumbar itu.

Ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar? MK menjawab karena bukti baru ditemukan pihaknya sekarang.

Anggota Bawaslu Sumbar bidang Penanganan Pengaduan Aerma Depa membenarkan adanya laporan dari paslon MK-FB. “Laporan yang dimasukkan paslon ini menyangkut adanya temuan baru menyangkut dugaan ijazah palsu cawagub Nasrul Abit,” kata Aerma Depa.

Selain itu, katanya, Bawaslu juga menerima pengaduan soal pengangkatan Kepala RSUD Kota Pariaman oleh IP pada masa enam bulan sebelum berakhirnya jabatan gubernur.

“Dari dua laporan itu, tampaknya masalah ijazah Nasrul Abit yang jadi perhatian oleh Bawaslu. Soalnya paslon ini menemukan bukti baru dan juga menyiapkan saksi. Rencananya Kamis besok (hari ini, red) dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Aerma Depa.

Cawagub NA yang dikonfirmasi Padang Ekspres terkait laporan tersebut menegaskan, dirinya tidak akan mundur sedikit pun, termasuk jika pelaporan dugaan penggunaan ijazah paslu itu masuk ke Polda Sumbar. “Soalnya saya yakin ijazah yang saya pakai ini benar dan sah menurut hukum,” tegasnya. (zil/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat!!! Rakyat Tak Bisa Dipaksa Untuk Memilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler