JAKARTA -- Kamis (2/9) siang, disaksikan sejumlah wartawan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Hendy Febrianto Kurniawan secara resmi menitipkan mobil sitaan itu ke rumah penitipan barang sitaanAtas permintaan wartawan, mobil sitaan itu dikeluarkan dari garasi bagian dalam gedung KPK
BACA JUGA: Fasilitas FL Bisa Dongkrak 1000 Tower Rusun
Para fotografer dari sejumlah media juga dipersilakan untuk mengambil gambar, termasuk ada di antaranya yang mencoba duduk di jok mobil mewah itu
BACA JUGA: Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur
Di bagasi belakang juga kosong melompong.Hanya ada segepok amplop kecil yang ada di locker depan, persis di depan jok depan kiri
BACA JUGA: KPK Sita Jaguar Anak Gubernur Sumut
Di fotocopian BPKB yang dibawa penyidik, pemilik pertama mobil dengan jok krem itu adalah Harun Al Rasyid, sedang Beby merupakan pemilik tangan ketigaTidak diketahui persis, siapa pemilik tangan kedua.Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul ArifinDari sejumlah saksi yang diperiksa, pemeriksaan terhadap Beby Arbiana yang paling menyedot perhatian puluhan wartawan yang biasa meliput di KPKPasalnya, pemeriksaan terhadap anak pertama Gubernur Sumut Syamsul Arifin itu diikuti dengan penyitaan barang bukti, yakni sebuah mobil Jaguar tahun 2003 bernomor polisi B 8659 BS.
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha, mobil berwarna biru muda metallic itu disita lantaran sebagian uang pembeliannya menggunakan dana APBD Kabupaten Langkat Tahun 2004, yang saat itu bupatinya masih dijabat SyamsulTim penyidik menduga, mobil itu milik Syamsul yang diatasnamakan Beby.
"Saat ini sudah cukup dugaan mobil tersebut dibayar ke leasing yang bersumber dari APBD LangkatJadi, ada aliran dana dari APBD ke leasing," terang Priharsa ruang kerjanya, gedung KPK, Kamis (2/9)Priharsa untuk sementara menggantikan Johan Budi yang sedang tugas ke luar negeri(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Kemenkeu Dilarang Terima Parcel
Redaktur : Tim Redaksi