JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menganggap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan 26 politisi DPR periode 1999-2004, termasuk 14 dari PDIP sebagai tersangka kasus suap merupakan tindakan prematur dalam penegakan hukumFPDIP beralasan, tanpa embel-embel uang suap pun FPDIP tetap memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada pemilihan yang digelar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
Dalam jumpa pers di ruang FPDIP, gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/8), anggota FPDIP di Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa penunjukan Miranda merupakan kebijakan fraksi
BACA JUGA: KPK Sita Jaguar Anak Gubernur Sumut
Menurut Gayus, setiap fraksi di DPR memiliki hak untuk memilih pejabat seperti halnya pada pemilihan Kapolri, Hakim Agung, Panglima TNI, Pimpinan KPK, ataupun Gubernur BI dan DGS BIHadir pula dalam jumpa pers itu Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan
BACA JUGA: Karyawan Kemenkeu Dilarang Terima Parcel
Gayus menambahkan, kalau masalahnya adalah gratifikasi, maka hal itu sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan para anggota DPR sebagi tersangkaBACA JUGA: Pidato SBY Menunjukkan Kita Bangsa Besar
"Karena (Miranda) sudah dipilih jauh sebelum pemberian itu terjadiMenurut saya KPK cerobohKPK menetapkan seolah-olah ini aliran dana yang menimbulkan kerugian negaraPadahal kalau sebagai aliran dana (yang ada kerugian negara) harus melalui administrasi negaraIni prematur," ucap Gayus.
Pada kesempatan sama, Trimedya Panjaitan menambahkan, KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya yang diharapkan masyarakat oleh masyarakat sebagai penegak hukum yang independen dan bebas intervensi pihak manapunKPK, lanjutnya, dalam penegakan hukum tak selayaknya terprovokasi dengan intrik politik maupun kekuasaan.
Karenanya Trimedya tidak menampik kemungkinan adanya muatan politis dalam penetapan 14 politisi PDIP sebagai tersangka suap"Tidak menutup kemungkinan tangan-tangan kuat mengendalikan KPK," ucap Trimedya tanpa menyebut pihak punya kekuatan mengendalikan KPK.
sementara Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya akan segera menanyai KPK perihal penetapan status tersangka ke 14 politisi PDIP yang didiga menerima uang dalam pemilihan Miranda"FPDIP akan mengirim tim resmi ke pimpinan KPK untuk menanyakan proses penetapan (tersangka) oleh KPK," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kemarin KPK mengumumkan 26 tersangka kasus suap pemilihan DGS BIDari 26 nama itu, 14 nama di antaranya adalah politisi PDIP antara lain Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Faisal: Presiden Cenderung Salahkan Rakyatnya
Redaktur : Tim Redaksi