KPK Sita Jaguar Anak Gubernur Sumut

Kamis, 02 September 2010 – 14:41 WIB
Mobil Jaguar yang disita KPK karena terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Jaguar, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka atas nama Syamsul ArifinMenurut pihak KPK, mobil Jaguar itu milik putri Syamsul Arifin, yang diduga dibeli dengan duit hasil korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa mobil itu diantar ke KPK sekitar pukul 07.00, pagi tadi

BACA JUGA: Karyawan Kemenkeu Dilarang Terima Parcel

"Pagi tadi mobilnya diantar ke penyidik KPK, ada berita acara serah terimanya
Pengantarnya Beby Arbiana, Direktur Operasional PT Lembu Andalas

BACA JUGA: Pidato SBY Menunjukkan Kita Bangsa Besar

Ternyata dia (Beby) adalah anak pertama tersangka SA," ujar Priharsa saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (2/9).

Menurut pria berkacamata yang akrab disapa dengan nama Arsa itu, mobil Jaguar bernomor B 8659 BS warna biru telur itu disita setelah kemarin KPK melakukan pemeriksaan terhadap Beby Arbiana
"Yang bersangkutan (Beby Arbiana) diperiksa terkait pembelian dan kepemilikan mobil itu," lanjutnya.

Penyitaan dilakukan karena pembelian mobil tersebut terkait dengan aliran dana dari APBD Langkat

BACA JUGA: Akbar Faisal: Presiden Cenderung Salahkan Rakyatnya

"Diduga kuat pembayaran (Jaguar) kepada pihak leasing mobil menggunakan dana yang bersumber dari APBD Langkat," sambung ArsaKini, mobil mewah itu diparkir di tempat parkir mobil pimpinan KPK yang terletak di bawah gedung KPK

Terkait kasus korupsi APBD Langkat, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksiAntara lain Syeh Muhammad al Hamid dan Lela Wangsa"Kedua saksi dari unsur swasta," sebut Arsa.

Seperti diketahui, sejak pertengahan April lalu KPK telah menetapkan mantan Bupati Langkat yang kini Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007Kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan melebihi Rp 100 miliar

Oleh KPK, Syamsul dijerat dengan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler