JAI Tuding Fatwa MUI Jadi Pemicu Penyerangan

Kamis, 17 Februari 2011 – 04:34 WIB

JAKARTA - Amir Nasional Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Abdul Basit, menuding Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia menjadi pemicu kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di IndonesiaAbdul Basit pun beranggapan tidak ada alasan kuat untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia.

"Fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1980 tentang Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, sering dipakai masyarakat untuk menyerang Jamaah Ahmadiyah," kata Abdul Basit dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan JAI, Rabu (16/2) malam.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding tersebut, Basit menilai fatwa MUI tentang Ahmadiyah hanya berdasarkan sembilan buku yang dinyatakan oleh MUI sebagai sebagai buku pedoman bagi Jamaah Ahmadiyah

BACA JUGA: Kasus Syamsul Besar, ICW Maklumi KPK Lamban

"Fatwa yang hanya berdasarkan sembilan buku itu, apa namanya?," kata Abdul Basit.

Lebih lanjut Basit juga menuding MUI sebagai satu-satunya institusi yang hingga kini tidak pernah duduk bermusyawarah bersama Ahmadiyah
"Padahal dialog itu penting untuk mencari jalan keluar

BACA JUGA: Alumni Sekolah Pamong Praja Ingin Masuk Rekor MURI

Tapi MUI lebih mengambil sikap untuk tidak berdialog dengan Ahmadiyah," tegasnya.

Selain itu, Basit juga menilai pemerintah tidak serius dalam menyosialisasikan Surat Kebutan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung
Padahal, katanya, dalam SKB itu tidak ada larangan bagi Ahmadiyah.

"Lagi pula SKB 3 Menteri itu tidak ada larangan, pembekuan atau pembubaran Jamaah Ahmadiyah

BACA JUGA: Kloter II TKI Overstayer Tiba Jumat Depan

Yang diatur hanya tidak boleh menyebarkan ajarannyaTapi karena tidak ada sosialisasi, maka masyarakat tetap melihat dan memahami Ahmadiyah dalam perspektif Fatwa MUI," imbuhnya.

Tuduhan Abdul Basit tentang Fatwa MUI menjadi sebab serangan terhadap pengikut Ahmadiyah jelas mengundang reaksi keras dari sejumlah anggota Komisi VIII DPRAnggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Abdul Basit membuktikan tudingan terhadap MUI

"Tolong dibuktikan bahwa Fatwa MUI itu pemicu tindak kekerasan terhadap Jamaah AhmadiyahKalau saudara tidak bisa membuktikan itu semua, dalam forum ini saya meminta saudara mencabut kembali pernyataan itu," kata Zainut Tauhid.

Desakan yang sama juga diperlihatkan oleh anggota Komisi VIII lainnyaMelihat reaksi di kalangan Komisi III semakin keras, Abdul Kadir Karding yang memimpin RPD langsung meminta Abdul Basit menjelaskan tudingan terhadap fatwa MUI.

Abdul Basit pun meralat ucapannyaMenurutnya, pemicu kekerasan bukanlah fatwa MUIAkan tetapi, Fatwa MUI tersebut sering dijadikan alasan oleh masyarakat untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah.

Pernyataan itupun diprotes oleh Zainut Tauhid Sa'adi"Tadi saudara tidak ngomong seperti ituTapi saya tidak ingin berpanjang lebar dan mendengarkan saudara berotorikaKini anda mau atau tidak mencabut pernyataan tentang Fatwa MUI sebagai pemicu itu?," tanya Zainut.

Mendengar desakan itu, Abdul Basit mengatakan bahwa dirinya menarik kembali pernyataannya terkait fatwa MUI"Saya tarik balik pernyataan fatwa MUI sebagai sumber masalahEkses dari Fatwa Mui itu mungkin  ada," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopak Minta MK Segera Putuskan Pilkada Cianjur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler