JAKARTA --Hingga kemarin (16/2), proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga kelarTim penyidik masih berkutat pada pemberkasan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga dari KPK
BACA JUGA: Alumni Sekolah Pamong Praja Ingin Masuk Rekor MURI
Target semula, pertengahan Februari ini sudah disidangkan dan ternyata meleset.Koordinator Bidang Hukum ICW Febry Diansyah menganggap kelambatan penyidik menangani perkara Langkat ini sebagai hal yang wajar
BACA JUGA: Kloter II TKI Overstayer Tiba Jumat Depan
Pertama, perkara korupsi APBD Langkat ini bukan perkara korupsi di tingkat lokal yang biasa sajaBACA JUGA: Kopak Minta MK Segera Putuskan Pilkada Cianjur
Maklum, dugaan kerugian negaranya saja mencapai Rp102,7 miliarJumlah saksi yang dimintai keterangan KPK pun dalam kisaran 300-400 saksi.Alasan kedua yang dikemukakan Febry, perkara ini tidak hanya ditangani KPK, tapi juga ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu)Karena ada dua instansi yang menangani, meski sudah ada pembagian tugas, tetap saja setiap tahapannya harus terkoordinasi dengan baik“Dan mungkin saja ada hambatan-hambatan koordinasi, sehingga terkesan lambat,” ujar Febry.
Dijelaskan Febry, kelambanan proses penyidikan tidak menjadi persoalan tatkala waktunya tidak melampaui masa penahananSelama tidak ada ketentuan penahanan yang dilanggar, maka tidak ada masalah“Saya kira penyidik sudah memperhitungkan masa penahananannya,” ujar Febry.
Sebelumnya, Senin (14/2), sekitar 50-an massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gemaki), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Massa yang dipimpin Aji ini mendesak agar tim penyidik KPK bisa cepat menyelesaikan proses penyidikanTujuannya, agar kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin ini bisa segera diadili. “Adili secepatnyaJangan terlalu berlama dan berlarut-larut,” ujar Aji, koordinator Gemaki, dalam orasinya yang lantang.
Aji menilai, KPK lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar itu“Sudah berbulan ditahan sebagai tersangka, namun tidak juga disidangkan,” ungkap Aji, yang menenteng pengeras suara.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Gagal Awasi Rekrutmen CPNS
Redaktur : Tim Redaksi