Kasus Syamsul Besar, ICW Maklumi KPK Lamban

Kamis, 17 Februari 2011 – 03:51 WIB

JAKARTA --Hingga kemarin (16/2), proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga kelarTim penyidik masih berkutat pada pemberkasan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga dari KPK

BACA JUGA: Alumni Sekolah Pamong Praja Ingin Masuk Rekor MURI

Target semula, pertengahan Februari ini sudah disidangkan dan ternyata meleset.

Koordinator Bidang Hukum ICW Febry Diansyah menganggap kelambatan penyidik menangani perkara Langkat ini sebagai hal yang wajar
Dua alasan dikemukakan Febry

BACA JUGA: Kloter II TKI Overstayer Tiba Jumat Depan

Pertama, perkara korupsi APBD Langkat ini bukan perkara korupsi di tingkat lokal yang biasa saja
“Ini korupsi besar,” tegas Febry kepada JPNN di Jakarta, kemarin (16/2)

BACA JUGA: Kopak Minta MK Segera Putuskan Pilkada Cianjur

Maklum, dugaan kerugian negaranya saja mencapai Rp102,7 miliarJumlah saksi yang dimintai keterangan KPK pun dalam kisaran 300-400 saksi.

Alasan kedua yang dikemukakan Febry, perkara ini tidak hanya ditangani KPK, tapi juga ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu)Karena ada dua instansi yang menangani, meski sudah ada pembagian tugas, tetap saja setiap tahapannya harus terkoordinasi dengan baik“Dan mungkin saja ada hambatan-hambatan koordinasi, sehingga terkesan lambat,” ujar Febry.

Dijelaskan Febry, kelambanan proses penyidikan tidak menjadi persoalan tatkala waktunya tidak melampaui masa penahananSelama tidak ada ketentuan penahanan yang dilanggar, maka tidak ada masalah“Saya kira penyidik sudah memperhitungkan masa penahananannya,” ujar Febry.

Sebelumnya, Senin (14/2), sekitar 50-an massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gemaki), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Massa yang dipimpin Aji ini mendesak agar tim penyidik KPK bisa cepat menyelesaikan proses penyidikanTujuannya, agar kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin ini bisa segera diadili.  “Adili secepatnyaJangan terlalu berlama dan berlarut-larut,” ujar Aji, koordinator Gemaki, dalam orasinya yang lantang.

Aji menilai, KPK lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar itu“Sudah berbulan ditahan sebagai tersangka, namun tidak juga disidangkan,” ungkap Aji, yang menenteng pengeras suara.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Gagal Awasi Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler