jpnn.com, CALANG - Mariana, 23, terdakwa kasus prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Putri Terkena Peluru Nyasar saat Polisi Baku Tembak dengan Bandar Narkoba
“Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori.
Ahmad Bukhori menyebutkan keputusan pengadilan terhadap perkara prostitusi online tersebut disampaikan pada 16 September 2020.
BACA JUGA: Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol
Dan yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.
"Terpidana Mariana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang," kata Ahmad Bukhori.
BACA JUGA: 11 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Ngamar di Penginapan, Nih Penampakannya
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Beraksi Sejak 2016, Kini Bunga Hamil Tujuh Bulan
Mariana muncikari prostitusi online khusus anak di bawah umur ini ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi