Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol

Minggu, 08 November 2020 – 14:36 WIB
KMR (34) diamankan Polres Agam karena diduga menjadi pengedar sabu di Tanjung Mutiara, Agam, Jumat (6/11) dini hari. Sementara sang suami langsung melarikan diri. Foto: posmetropadang

jpnn.com, AGAM - Sebuah rumah di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (6/11) dini hari.

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal pasangan suami istri yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA: 11 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Ngamar di Penginapan, Nih Penampakannya

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, AWS, si suami melarikan diri. Meski begitu polisi menangkap istrinya berinisial KMR, 34.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama membenarkan pihaknya menangkap seorang ibu rumah tangga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasar Tiku.

Diamankan karena diduga bersekongkol dengan suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA: Kapolres Bukittinggi Sebut 5 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI Tanpa STNK

“Operasi penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik-58/XI/2020/Satrenarkoba, tertanggal 1 November 2020. Seorang tersangka perempuan, istri dari pengedar sabu-sabu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan pada operasi tadi malam,” kata Kasat.

Tersangka KMR lanjutnya, diamankan beserta barang bukti belasan paket sabu-sabu dan ganja yang ditemukan petugas saat penggeledahan di rumahnya.

BACA JUGA: Usai Serahkan Bungkusan Plastik ke Polisi, Pasutri Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres

Barang terlarang itu berada di bawah penguasaan pelaku saat penangkapan meski diakui sebagai milik suaminya.

“KMR ini pun juga mengetahui bahwa suaminya membeli, menjual dan menyimpan barang tersebut. Selain itu, pelaku dan suaminya juga mengonsumsi barang-barang ini,” paparnya.

Dijelaskan, bisnis terlarang yang dijalankan KMR bersama suaminya berhasil diungkap berawal dari informasi yang dikantongi aparat. Penyelidikan polisi mengarah ke kediamannya di Jorong Pasar Tiku.

Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja dan uang tunai senilai Rp100 ribu disembunyikan di dalam sebuah toples plastik serta enam paket sabu dalam bungkus rokok Surya di atas dan di bawah meja kamar pelaku. Sekaligus satu set lengkap alat isap sabu-sabu.

BACA JUGA: Innalillahi, M Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu suami dari KMR. (pry/posmetropadang)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler