jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita muda berinisial ES, 21, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan pelaku ditangkap karena menjajakan anak yang masih di bawah umur ke pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Fitriah Akhirnya Ditangkap, Ternyata Muhidin, nih Tampangnya
Kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan korban kepada pelaku. Harga pun disekapati Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan remaja berinisial NR, 17, warga Kecamatan Gandus Palembang.
Setelah itu pada Rabu (7/10) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dan saksi bertemu di salah satu hotel Kota Palembang di Jalan Jendral Sudirman Palembang.
BACA JUGA: Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
Kemudian saksi yaitu anggota PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dengan memasukkan langsung ke dalam saku celana pelaku. Setelah itu pelaku menunggu di lobi.
“Saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotanya langsung datang,” ujarnya Nuryono, Sabtu (10/10).
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi, NS Tiba-tiba Menjerit, Sang Ibu Akhirnya Tahu
Lanjut, Nuryono Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang tadi malam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp550 ribu dan pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya Nuryono.
Terpisah, pelaku perempuan berinisial ES, 21, mengakui perbuatannya. Korban merupakan teman pelaku sendiri.
ES mengaku bahwa korban yang meminta untuk ditawarkan ke pria hidung belang. Alasan korban karena tidak punya handphone dan bersedia melayani lelaki hidung belang.
“Untuk hasil pembagiannya ES menuturkan ia hanya mendapatkan sedikit,” katanya.
BACA JUGA: Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurutnya, pembagian hasilnya, korban menerima sebesar Rp400 ribu dan sisanya untuk ES. “Saya benar-benar menyesal,” ujarnya.(dey)
Redaktur & Reporter : Budi