Jakarta Butuh Tempat Pembuangan Sampah Sendiri

Senin, 22 Oktober 2018 – 22:30 WIB
TPST Bantargebang. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai sampah Jakarta selalu saja terulang setiap tahun. Kali ini mengenai aksi penghadangan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta, yang akan membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi.

Akar dari permasalahan tersebut, menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI karena Jakarta belum mampu membangun tempat pengelolaan sampah yang memadai, sehingga masih mengalami ketergantungan dengan Bekasi.

BACA JUGA: Saya Pesan Kepada Pak Anies, Harus Lebih Cepat Tanggap

“Pemprov DKI harus segera memiliki TPST di wilayah sendiri. Jangan hanya menjadi wacana saja,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur kepada INDOPOS, Minggu (21/10).

Guntur menilai, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selama ini seperti jalan di tempat dalam membangun tempat pengelolaan sampah. Untuk itu, guntur menyarankan agar segera dilakukan evaluasi terhadap dinas tersebut. “Kalau tidak mampu evaluasi kepala dinasnya, ganti cari orang yang bisa mengelolanya. Kan anggaran kita sangat cukup, bahkan kita tawarkan anggaran lebih,” ungkapnya.

BACA JUGA: Walkot Bekasi Minta Anies Baca Kembali Perjanjian Kerja sama

Guntur mengingatkan, Pemprov DKI harus menargetkan dalam satu atau dua tahun ini memiliki TPST di wilayahnya sendiri. Sehingga, kasus serupa (penghadangan truk) tidak terulang di kemudian hari.”Kalau lahan sudah ada, anggaran ada ya tahun depan harus diwujudkan,” katanya

Mengenai masalah dana hibah untuk Bekasi, Guntur berpendapat Pemprov DKI Jakarta setiap tahun memamng selalu memberikan dana hibah kepada pemerintah penyangga. Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Polemik penghadangan truk sampah milik Pemprov DKI yang akan membuang sampah di TPST Bantargebang adalah bentuk kelalaian dinas terkait.

BACA JUGA: Kontrak Pengelolaan TPST Bantargebang Habis 2020

“Setiap tahun selalu ada dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi. Tapi kenapa tahun ini tidak dianggarkan oleh Pemprov DKI?” tanya Guntur.

Untuk itu, Guntur menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan evaluasi kepada jajarannya.

“Pak Anies jangan langsung percaya dengan setiap laporan bawahannya. Kalau ini benar-benar distop, sampah Jakarta mau dibuang kemana? Yang disalahkan nanti siapa, ya pasti gubernurnya,” terangnya.

Ia memberikan catatan kepada Pemprov DKI agar memberikan solusi atas masalah yang kini terjadi. Yakni memberikan permintaan Pemkot Bekasi, apabila tahun ini tidak bisa maka 2019 harus dialokasikan. “Mungkin 2019 bisa dilebihkan, bila tahun anggaran 2018 tidak bisa lagi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemkot Bekasi tidak akan mendapatkan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Hal ini karena tidak ada anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan DKI 2018.

“Dana kemitraan tahun ini memang tidak ada,” ujarnya.

Tahun ini, menurutnya bantuan keuangan yang cair untuk Pemkot Bekasi hanya dana kompensasi atau uang bau sebesar Rp 194 miliar. Itu merupakan kewajiban yang harus dibayar Pemprov DKI yang telah ada dalam perjanjian kerjasama (PKS) terkait TPST Bantargebang.

Asep menjelaskan, dana kemitraan tidak dianggarkan tahun ini karena Pemprov DKI mengalokasikannya untuk hal lain. “Karena memang kami masih fokus untuk penyelesaian pembangunan di DKI Jakarta,” katanya.

Meski demikian, dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi, sebesar Rp 2,09 triliun belum lama ini, kepada Pemerintah Provinsi DKI juga belum tentu bisa dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta 2019.

“Karena Pemkot Bekasi baru mengajukan perbaikan proposal dana kemitraan Rp 2,09 triliun pada 15 Oktober lalu. Pada hal, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sudah berlangsung,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari.

Sementara dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang bersumber dari APBD, proposal dari pemerintah daerah lain seharusnya diajukan sebelum pembahasan KUA-PPAS. Karena baru diajukan beberapa hari yang lalu, hibah untuk Pemkot Bekasi juga tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) DKI 2019.

Meskipun demikian, menurut Lasari pihaknya akan tetap membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi pada pekan depan. Biro Tata Pemerintahan akan mengajukan hasil pembahasan internal kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.

Jika tidak bisa dianggarkan dalam APBD 2019, hibah itu bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020. “Kalau memang tidak (dianggarkan dalam APBD 2019), berarti kan pembahasannya nanti bisa untuk anggaran 2020 atau di APBD-P 2019,” terangnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krian Pelopori Sidoarjo Zero Waste


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler