Jakarta Perlu RTH 30 Persen

Kamis, 27 Agustus 2009 – 14:17 WIB
JAKARTA- Sempitnya ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta membuat Jakarta menjadi kurang liveable dan livehood cityDari 650 kilometer persegi luas Jakarta, luasan RTH hanya 9 persen, padahal idealnya Jakarta harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen.

Menurut Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia Nirwono Yoga, sejak perencanaan tahun 1965 rencana ruang terbuka hijau selalu menurun

BACA JUGA: Gaji Kabareskrim Habis Buat Bayar HP

Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985 RTH dialokasikan seluas 37,2 persen,  kemudian dalam Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 1985-2005 alokasi RTH menyusut menjadi 25,85 persen,  dan RTRW 2000-2010 target RTH hanya disisakan 13,4 persen
Ini berarti sejak 25 tahun terakhir RTH Jakarta berkurang 28,7 persen.

"Jakarta sendiri dengan penduduk 12,5 juta jiwa idealnya butuh 30 persen RTH," kata Nirwono dalam Diskusi Ruang Terbuka Hijau versus Ruang Bisnis di Mayapada Tower lantai 10, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (27/8).

Bagaimana menuju ke sana? Ia melanjutkan, Pemprov DKI dapat melalui area/lahan yang ditetapkan  sebagai peruntukkan lahan hijau untuk fungsi fasum dan budidaya pertanian

BACA JUGA: Depag Diminta Terbitkan SK Buku Islam

Kemudiam, area/lahan yang ditetapkan bukan sebai peruntukan lahan hijau untuk fungsi pengaman, peneduh dan esetitika pada fasilitas jalan, sungai, jalur rel kereta api, kavlin bangunan dan lainnya.

"Di luar negeri, dibentuk green wal atau gedung-gedung dihijaukan
Di Singapura, setiap sudut kota yang kosong harus ditumbuhi rumput atau
pohon," terang dia.

Selain itu, pemprov juga harus melakukan inventarisasi terhadap RTH yang ada dan membuat peraturan daerah untuk melindungi RTH yang ada dan membentuk RTH yang baru

BACA JUGA: Pindah Alamat, Situs Arrahmah Online Lagi

Begitu juga dengan melakukan inventarisasi RTH milik privat yang ada selama ini, dan melakukan refungsional RTH misalnya saja pada sepadan sungai, dan lorong jalan tolIa mengatakan, target untuk Jakarta memiliki RTH 30 persen setidaknya butuh  20-30 tahun mengingat keterbatasan lahan.

Sementara, Sekjend Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, keberadaan RTH tergantung dari political will pemerintah daerahSebab, banyak ditemui pengembang atau pengusaha yang mengaku sudah membuat ruang terbuka hijau di wilayahnya dengan mensubtitusikan di daerah lain dan dapat diganti oleh uang.

"Inilah yang menjadi kelakuan sebagian aparatur kitaArah pembangunan kita harus berdekatan dengan lingkungan," terang dia.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari & Rani Cekcok Soal Adegan Ranjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler